SEPUTAR LAMPUNG - Dalam rangka mendorong kegiatan belajar mengajar yang lebih optimal terutama di masa pandemi saat ini, pemerintah menyalurkan bantuan untuk para pelajar melalui Program Indonesia Pintar atau PIP.
PIP adalah bantuan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang ditujukan untuk pelajar usia 6-21 tahun. Besaran bantuan setiap jenjang berbeda-beda nominalnya.
Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, ada sejumlah syarat harus dipenuhi. Di antaranya merupakan siswa dari keluarga yang miskin dan rentan miskin.
Selain itu, program ini juga bisa diikuti oleh mereka yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Baca Juga: Bersiaplah untuk Prakerja Gelombang 12, Simak Syarat dan Cara Daftar Agar Bisa Lolos di Tahun 2021
PIP sendiri merupakan program kerjasama oleh tiga kementerian sekaligus, yakni Kemendikbud, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Berikut rincian bantuan yang diberikan di setiap jenjang pendidikan:
Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;