Belum Terdaftar Sebagai Penerima Dana PIP? Siswa Perlu Penuhi 3 Syarat Ini

- 8 Januari 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi siswa SMA yang mendapatkan bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021.
Ilustrasi siswa SMA yang mendapatkan bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021. /Antara

SEPUTAR LAMPUNG - Seperti diketahui, pemerintah telah menggelontorkan bantuan dana pendidikan bagi para siswa yang kurang mampu.

Dana bantuan tersebut merupakan hasil kerjasama antar Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Sosial (Kemensos) yang terangkum dalam Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Bansos PKH Cair, Ibu Rumah Tangga Segera Cek Nama di Laman dtks.kemensos.go.id

Tahun ini, dana pembiayaan pendidikan yang digelontorkan oleh pemerintah tersebut menyasar kepada Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dengan target 1,095 juta mahasiswa dan KIP Sekolah dengan target 17,9 juta siswa.

Selanjutnya, layanan khusus pendidikan masyarakat dan kebencanaan dengan target 42.896 sekolah.

Kemudian, tunjangan profesi guru dengan target 363 ribu guru, dan pembinaan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), serta bantuan pemerintah kepada 13 SILN dan 2.236 lembaga.

Khusus untuk KIP sekolah, kini peserta didik bisa mengakses data penerima dana tersebut melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/home.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemilik KIS Dapat BST Rp300 Ribu, Buruan Cek Laman Ini...

Diketahui, dana yang dicairkan untuk siswa tingkat SD sederajat senilai Rp450 ribu per tahun, untuk siswa tingkat SMP sederajat Rp750 ribu per tahun, dan untuk siswa SMA sederajat Rp1 juta per tahun.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PR Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x