SEPUTAR LAMPUNG - Link pendaftaran PPDB Online SMP Kota Batam tahun 2021 akan segera dibuka, lengkap dengan persyaratan jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua yang bisa anda lihat di akhir artikel ini.
Link pendaftaran PPDB Online untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama atau SMP di Kota Batam tahun 2021 akan segera dibuka pada 16 Juni 2021.
Bagi anda yang berdomisili di Kota Batam sudah bisa melakukan pendaftaran untuk Sekolah Menengah Pertama atau SMP hanya melalui link pendaftaran PPDB Online SMP Kota Batam.
Dikutip Seputarlampung.com dari website Dinas Pendidikan Kota Batam, pendaftaran PPDB Batam jenjang Sekolah Menengah Pertama atau SMP akan dibuka 16 sampai 23 Juni 2021 dan pengumuman penetapan peserta PPDB jenjang SMP akan diumumkan pada 16 Juni 2021
Tujuan pendaftaran PPDB online di Kota Batam agar sistem pendaftaran bisa terkontrol secara online, selain itu mempersingkat waktu dan bisa terkordisikan dengan baik, namun Pemko Batam tetap menyediakan pendaftaran secara ofline bagi sekolah yang tidak terjangkau jaringan internet.
Berikut ini link pendaftaran PPDB online Kota Batam 2021 untuk jenjang SMP melalui website berikut ini: Klik Di Sini
Berikut ini syarat administrasi bagi calon peserta didik baru jenjang SMP yang harus disiapkan saat mendaftar PPDB Kota Batam 2021, yakni:
Syarat Jalur Zonasi SMP Tahun 2021, yakni
1. Akte kelahiran
2. KTP orang tua
3. KK
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KK bisa dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalisir oleh lurah
5. NISN
6. Memiliki ijazah SD/sederajat
7. Sertifikat baca Al Quran bagi beragama Islam, bagi yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu dengan melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar.
Baca Juga: Link Pendaftaran PPDB Online SD Kota Batam 2021: Tata Cara, Syarat Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Ortu
Syarat Jalur Afirmasi SMP Tahun 2021, yakni
1. Akte kelahiran
2. KTP orang tua
3. KK
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KK bisa dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalisir oleh lurah,
5. NISN
6. Memiliki ijazah SD/sederajat
7. Sertifikat baca Al Quran bagi yang beragama Islam, bagi yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu dengan melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar
8. PKH atau KIP
Syarat Jalur Perpindahan Orang Tua SMP Tahun 2021, yakni
1. Akte kelahiran
2. KTP orang tua
3. KK
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KK bisa dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalisir oleh lurah
5. Surat perpindahan orang tua
6. NISN
7. Sertifikat baca Al Quran bagi yang beragama Islam, bagi yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu dengan melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar.