SEPUTAR LAMPUNG - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 resmi dibuka pada Hari ini, 7 Juni 2021.
Ada empat jalur seleksi yang dibuka PPDB DKI Jakarta pada 2021.
Yakni, jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur pindah tugas orang tua dan anak guru.
Sebagai informasi, PPDB DKI Jakarta yang dibuka untuk hari ini adalah jalur afirmasi dan jalur pindah tugas orang tua dan anak guru untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD).
Kemudian, jalur prestasi baik untuk kategori akademik atau non-akademik, serta jalur pindah tugas orang tua dan anak guru bagi jenjang pendaftar jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Untuk diketahui, menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta 32/2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022, seluruh proses tahapan PPDB DKI Jakarta 2021 akan dilaksanakan secara daring atau online.
Mulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon didik atau siswa baru yang dinyatakan lolos seleksi.