Belum Terdaftar Sebagai Penerima Dana PIP? Siswa Perlu Penuhi 3 Syarat Ini

- 8 Januari 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi siswa SMA yang mendapatkan bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021.
Ilustrasi siswa SMA yang mendapatkan bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021. /Antara

Dana tersebut akan cair dalam satu tahun dengan nominal berbeda melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Bun, Jaga Tanaman Hias Ini Baik-baik! Ternyata Punya 5 Manfaat Kesehatan Lho

Dana PIP akan dicairkan lewat dua bank milik BUMN yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk siswa SD dan SMP sederajat, sementara untuk siswa SMA sederajat dana dicairkan lewat Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pencairan dana sendiri bisa dilakukan secara kolektif maupun mandiri. Namun, bagi Anda yang tinggal di tempat minim akses bank, maka dianjurkan untuk mencairkan dana secara kolektif.

Baca Juga: Pemerintah Dukung Dua Karya Anak Negeri Ini Segera Diproduksi Massal

Pencairan dana juga sangat dianjurkan didampingi oleh orang tua siswa, terutama bagi siswa tingkat SD sederajat.

Kendati demikian, perlu diketahui, tidak semua siswa bisa mendapatkan dana bantuan PIP ini, sebab ada syarat yang harus dipenuhi, yakni:

1. Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Baca Juga: Cair Besok! Bansos Kemensos Disalurkan Mulai 4 Januari, Petugas Siap Antar Bantuan ke Rumah

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PR Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah