Kabar Gembira dari Kemenag, Bantuan Subsidi Upah Guru non PNS Sebesar Rp1,8 Juta Siap Disalurkan

- 2 Desember 2020, 13:05 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah.
Ilustrasi bantuan subsidi upah. /Pixabay/EmAji/

Jumlah yang diberikan diakuinya tidak teramat besar, namun harapannya, BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

Baca Juga: Kumpulan Lagu Daerah Lengkap Beserta Asal dan Pencipta Lagunya, Cocok untuk Tugas Sekolah

“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:

Baca Juga: Banpres UMKM Mulai Cair, Begini Cara Mengetahui Anda Lolos dan Rp2,4 Juta Segera Masuk Rekening

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),

2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,

3. Bukan penerima program pra kerja,

4. Bukan penerima BSU lainnya, dan

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x