Benarkah Dana KJP Plus Tahap 2 2023 Cair November, Anda Termasuk? MAAF, Siswa Golongan Ini Tak Dapat Tambahan

24 Oktober 2023, 13:48 WIB
Dana KJP Plus Tahap 2 2023 cair mulai November? Maaf, hanya siswa golongan ini yang akan dapatkan tambahan bantuan. //Pixabay/Stokpic/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah dana KJP Plus tahap 2 2023 akan mulai cair November? Maaf, siswa dari golongan ini tidak bisa mendapatkan tambahan bantuan.

Pencairan dana KJP Plus 2 2023 hanya diperuntukkan bagi siswa SD-SMA di lingkungan pendidikan wilayah DKI Jakarta, yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

Adapun bantuan pendidikan yang akan diterima masing-masing siswa di DKI Jakarta ini melalui KJP Plus tahap 2 2023 adalah terdiri dari biaya rutin, biaya berkala, dan tambahan biaya SPP.

Khusus untuk bantuan tambahan berupa biaya SPP, hanya akan diberikan kepada para siswa penerima KJP Plus yang menempuh pendidikan SD-SMA di sekolah swasta.

Baca Juga: Cara Daftar Tiket Antrian Online Pangan Subsidi Jakarta, Pemilik KJP Plus, KLJ, KPDJ Bisa Beli Sembako Murah

Berdasarkan jadwal resminya, pada 18-31 Oktober 2023 adalah proses penetapan penerima KJP Plus tahap 2 2023 melalui keputusan Gubernur.

Usai penetapan penerima oleh Gubernur DKI Jakarta, maka selanjutnya adalah penyaluran dana KJP Plus tahap 2 2023, yang kemungkinan akan dilakukan pada awal November.

Besaran Dana KJP Plus

Berikut besaran dana KJP Plus 2023 yang akan diterima peserta didik pada bulan November:

SD: Biaya rutin Rp135.000, biaya berkala Rp115.000, SPP Rp130.000

SMP: Biaya rutin Rp185.000, biaya berkala Rp115.000, SPP Rp170.000

SMA: Biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp185.000, SPP Rp290.000

SMK: Biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp215.000, SPP Rp240.000

PKBM: Biaya rutin Rp185.000, biaya berkala Rp115.000

Baca Juga: TERAKHIR di 2023 bagi KPM PKH, BPNT, hingga UMKM untuk Dapat Uang Tunai, Apakah 2024 Masih Ada?

Hal lainnya yang perlu dipahami para penerima KJP Plus adalah soal penggunaan biaya rutin maksimal.

Mulai saat ini Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan aturan baru bahwa setiap penerima KJp Plus hanya bisa tarik tunai dana bantuannya dari Bank DKI sebesar Rp100 ribu per bulan.

Lantas, bagaimana dengan sisa dana bantuan yang tak bisa ditarik?

Sisa dari biaya rutin dan biaya berkala bisa digunakan siswa penerima KJP Plus untuk belanja secara non tunai, yakni dengan cara membelanjakanya untukn kebutuhan siswa di merchant-merchant khusus, yang telah bekerja sama denganm KJP Plus.

Baca Juga: POPULER HARI INI: KJP Plus Tahap 1 2023 Oktober Cair, Fakta Unik Kabupaten Way Kanan, dan Soal PTS PPKn 5 SD

Sekadar informasi tambahan, jumlah siswa yang menerima dana KJP Plus adalah sebanyak 674.599 siswa SD, SMP, SMA, SMK dan PKBM, dengan rincian masing-masing jenjang pendidikan sebagai berikut:

Peserta didik SD: 313.154

Peserta didik SMP:186.697

Peserta didik SMA:65.703

Peserta didik SMK:107.775

PKMB:1.900

Demikianlah tentang pencairan dana KJP Plus tahap 2 2023, yang diprediksi akan cair mulai November lengkap kriteria siswa yang bisa menerima tambahan dana bantuan berupa SPP.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UPT P4OP kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler