Ini Alasan di Balik Aturan Batas Tarik Tunai Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Maksimal hanya Rp100 Ribu per Bulan

4 Juni 2023, 14:00 WIB
Simak alasan di balik aturan batas tarik tunai KJP Plus tahap 1 2023 hanya boleh Rp100 ribu per bulan /Oklis Syahrin Wijaya/Lampungnesia/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 sudah mulai dicairkan sejak 30 Mei 2023.

Di mana ada sebanyak 644.936 siswa SD hingga PKBM di DKI Jakarta yang jadi penerima KJP Plus tahap 1 2023.

Sama seperti pencairan dana KJP Plus tahap-tahap sebelumnya, bantuan dana pendidikan ini diberikan melalui rekening Bank DKI.

Baca Juga: Berapa Harga Hewan Kurban Sapi, Domba, dan Kambing Terbaru 2023 untuk Idul Adha 1444 H? Ini Daftar Lengkapnya

Penting diketahui, ada aturan baru dalam penggunaan dana KJP Plus tahap 1 2023, yakni penerimanya hanya boleh menggunakan bantuan dana pendidikan ini secara tunai sebesar Rp100.000 per bulan.

Aturan tersebut banyak dipertanyakan oleh warganet, sebab, sebelumnya penerima KJP Plus boleh menarik seluruh bantuan dana pendidikan ini secara tunai.

Mengapa demikian?

Dilansir dari akun Instagram resmi @disdikdki, hal itu dilakukan guna memastikan ketepatan penggunaan dana KJP Plus tahap 1 2023.

Di mana dananya wajib digunakan hanya untuk kepentingan siswa yang berhubungan dengan pendidikan.

Baca Juga: Teks Khutbah Idul Adha 2023 dalam Bahasa Jawa Terbaru dan Singkat dengan Tema: Menunaikan Ibadah Qurban

"Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan," ungkap Disdik DKI Jakarta seperti dikutip dari akun Instagram @disdikdki pada Minggu, 4 Juni 2023.

"Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus," lanjut keterangan @disdikdki.

Peserta didik bisa memanfaatkan sisa dana KJP Plus tahap 1 2023 yang masih tersisa di rekening Bank DKI melalui merchant resmi KJP Plus dengan mengecek lokasinya di laman ini https://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.

Detil Penggunaan dan Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 2023

Berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima oleh masing-masing penerimanya, beserta rincian penggunaanya:

- SD/MI/SLB: Rp250.000/bulan dan ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan.

Di mana dana Rp250.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp135.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan.

Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari ini Minggu 4 Juni 2023, Sinopsis Mega Bollywood Dhoom 3, Jam Tayang Serial India Kasautii

- SMA/MA/SMASLB: Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan.

Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp185.000.

- SMK: Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan.

Di mana dana Rp450.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp215.000.

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000.

Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.

 

Itulah alasan mengapa dana tarik tunai KJP Plus tahap 1 2023 dibatasi hanya Rp100.000 per bulan.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler