SEPUTARLAMPUNG.COM - Data final penerima KJP Plus tahap 1 2023 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur per hari ini, 2 Mei 2023.
Di mana siswa SD-PKBM dari golongan masyarakat rentan miskin di DKI Jakarta yang sudah melengkapi berkas pendataan sejak Februari 2023 bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 dengan cara:
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran, misal '2023'
3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap I'
4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.
Sayangnya tidak semua siswa SD-PKBM yang sudah melengkapi berkas bisa mendapatkan dana KJP Plus tahap 1 2023.
Pasalnya ada 22 kategori siswa yang namanya dicoret dari daftar penerima jika ketahuan termasuk dalam golongan berikut:
1. Siswa membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
2. Siswa yang merokok
3. Siswa menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang
4. Siswa melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual
5. Siswa terlibat tindak kekerasan/bullying
6. Siswa terlibat tawuran
7. Siswa terlibat geng motor/geng sekolah
8. Siswa yang minum-minuma keras
9. Siswa terlibat pencurian
10. Siswa melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan
11. Siswa terlibat penipuan
12. Siswa terlibat nyontek massal
13. Siswa membocorkan soal/kunci jawaban
14. Siswa terlibat pornoaksi/pornografi
15. Siswa menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online
16. Siswa membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
17. Siswa sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan
18. Siswa sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan
19. Siswa menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
20. Siswa menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan
21. Siswa meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun
22. Siswa melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Daftar 22 golongan siswa yang namanya dicoret dari daftar penerima KJP Plus tersebut masuk dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 4/2018 pasal 32.
Besaran Dana KJP Plus
Siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 akan menerima bantuan dana pendidikan secara bertahap selama 6 bulan melalui rekening Bank DKI.
Besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus tahap 12023 adalah:
- SD/MI/SLB : Rp250.000
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000
- SMK : Rp450.000
- PKBM : Rp300.000
- LKP : Rp1,8 juta/semester
Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta juga akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 6 kali pencairan sebesar:
SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
SMK: Rp240.000 per bulan
Demikian informasi terbaru terkait 22 golongan siswa SD, SMP, SMA/SMK yang namanya dicoret dari daftar penerima KJP Plus tahap 1 2023.***