Pengumpulan Berkas Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2023 Tinggal 11 Hari Lagi, Selanjutnya Tahap Apa? Cek di Sini

10 Maret 2023, 19:50 WIB
Simak alur pendataan KJP Plus tahap 1 2023 di bawah ini. /KJP Jakarta/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak alur pendataan serta tahap pendaftaran KJP Plus tahap 1 2023 di bawah ini.

Pendaftaran calon penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 2023 sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

KJP sendiri merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Turun Banget! Cek Harga Oppo A76 Terbaru Maret 2023, Ini Spesifikasi lengkap dan Fitur Unggulannya

Tujuan KJP Plus ini yaitu untuk mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun, serta untuk menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil merata.

Setiap tahunnya, siswa yang memenuhi syarat akan didata sebagai calon penerima KJP Plus.

Dalam proses pendataan KJP Plus tahap 1 2023 akan ada beberapa tahapan yang dilalui.

Untuk saat ini sudah masuk ke tahap pengumpulan berkas pendaftaran KJP Plus tahap 1 2023 yang akan berakhir dalam 11 hari ke depan.

Pada tahap selanjutnya, pihak sekolah akan menyetor data calon penerima dan kemudian diverifikasi oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Baca Juga: 15 Contoh Soal Pilihan Ganda PTS Matematika Kelas 2 SD/MI Semester 2 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Proses pendataan ini akan berakhir setelah diumumkannya daftar penerima tetap yakni pada 2 Mei 2023.

Alur Pendataan

Berikut ini alur pendataan KJP Plus tahap 1 2023:

9 – 15 Februari: Pemadanan data

16 Februari – 22 Maret: Pendataan siswa di sekolah

- Pengumuman calon penerima
- Pengumpulan berkas pendaftaran
- Verifikasi sekolah

23 – 28 Maret: Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan

29 Maret – 2 Mei: Pengumuman penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.

Demikianlah info terkait tahap-tahap serta alur pendataan KJP Plus tahap 1 2023.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: upt.p4op

Tags

Terkini

Terpopuler