Syarat Daftar Bantuan Pendidikan PIP Madrasah 2023, Murid MA Penuhi Kriteria Ini Bisa Dapat Rp1 Juta!

28 Februari 2023, 16:30 WIB
Simak syarat daftar dan besaran dana PIP Madrasah 2023. /diy.kemenag.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah syarat daftar bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau PIP Madrasah 2023.

Seperti diketahui, bantuan PIP akan kembali disalurkan kepada siswa kurang mampu pada 2023.

Program ini disalurkan melalui 2 kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud serta Kementerian Agama atau Kemenag.

Untuk PIP Madrasah tahun ini rencananya akan diberikan kepada 2,2 juta siswa.

Baca Juga: Daftar 10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi Webometrics Lengkap dengan Peringkatnya, Referensi SNPMB 2023

Adapun besaran dana yang bakal diberikan mulai dari Rp450 ribu untuk siswa MI, Rp750 ribu untuk MTs, dan Rp1 juta untuk MA.

Pendaftaran PIP Madrasah saat ini sudah mulai dibuka berdasarkan info yang didapat dari MTS Amanah Ruteng.

Hanya saja tidak semua siswa berkesempatan untuk mendaftar bantuan ini.

Syarat Daftar dan Kriteria Penerima

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor 423 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023

Berikut ini syarat daftar serta kategori penerima PIP Madrasah 2023:

Baca Juga: Alhamdulillah, Tahun Ini Arab Saudi Tak Batasi Jumlah Jemaah Umrah dan Bisa Menggunakan Visa Apapun

1. Peserta didik (MI, MTs, MA) penerima PIP Tahun 2022

2. Peserta didik (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI

3. Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
a. Peserta didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/ anak yang tinggal di panti asuhan;
b. Peserta didik yang berasal dari daerah yang terdampak bencana alam;
c. Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
d. Peserta didik yang orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan;
e. Peserta didik yang berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
f. Peserta didik putus sekolah yang kembali bersekolah

4. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 diberikan apabila anggaran tersedia

5. Data peserta didik dengan kriteria sebagaimana dimaksud angka 3 bersumber dari EMIS melalui persetujuan :
a. Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
b. Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.

Demikian informasi terkait syarat daftar, besaran dana, serta kategori penerima PIP Madrasah 2023.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler