Siswa Kurang Mampu Punya KKS? Lakukan Cara Ini agar Bisa jadi Penerima PIP 2023, Murid SMA Dapat Rp1 Juta

15 Januari 2023, 15:40 WIB
Siswa kurang mampu bisa jadi daftar jadi penerima PIP 2023 dengan modal KKS. Begini caranya. /@sobatpip/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa kurang mampu bisa daftar Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 dengan modal Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS. Simak caranya di bawah ini.

Diketahui, PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Pencairan bantuan PIP 2023 bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tau! Ini Tanda-Tanda Anak Kecanduan Game Online, Salah Satunya Tidak Fokus Belajar

Besaran dana PIP 2023 ini beragam mulai dari siswa SD senilai Rp450 ribu hingga siswa SMA senilai Rp1 juta yang dicairkan melalui rekening Bank BNI dan BRI.

Berikut besaran nominal dana bantuan PIP sesuai dengan jenjang pendidikan siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.

Baca Juga: Erick Thohir Maju Jadi Calon Ketum PSSI 2023-2027, Raffi Ahmad: Kita Dukung, Sukseskan!

Cara Daftar PIP 2023

Siswa miskin atau kurang mampu dapat mendaftar PIP 2023 dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Dan jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Pendaftaran MAN IC 2023 Telah Dibuka, Simak Informasi Lengkap Persyaratan, Jadwal Seleksi dan Cara Daftarnya

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan rencananya akan melanjutkan pencairan PIP 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 pada 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Senin 16 Januari 2023: RCTI, GTV, Trans 7, SCTV, Trans TV, NET TV, MNCTV, Indosiar, ANTV

“Perlinsos tahun depan mencapai Rp479,1 triliun. Ini sedikit lebih bawah dibandingkan tahun ini yang Rp502,6. Namun sekali lagi, tahun ini kita punya PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain pada saat kita menghadapi guncangan,” jelasnya.

Sebagian anggaran perlinsos tersebut salah satunya akan dialokasikan melalui Kemendikbud dalam bentuk PIP bagi 17,9 juta siswa.

Demikian informasi terkait cara daftar PIP 2023 bagi siswa kurang mampu pakai KKS.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: pip.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler