CEK, KJP Plus Juli 2022 SD dan SMA Sudah Cair! Ini Jadwal Transfer SMP-SMK, Hubungi ke Sini Jika Tak Terdaftar

10 Juli 2022, 11:20 WIB
KJP Plus. /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Juli 2022 tingkat SD dan SMA telah cair pada 8 Juli 2022. Kapankah tanggal pencairan bagi siswa SMP dan SMK? Ini cara cek penerima dan segera hubungi melalui 3 cara berikut jika nama tidak terdaftar.

Pencairan dana KJP Plus Juli 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat dilakukan secara bertahap.

Tahap 1 pencairan dana KJP Plus Juli 2022 adalah bagi siswa SD dan SMA. Sedangkan bagi siswa SMP dan SMK akan dicairkan mulai 15 Juli 2022.

Informasi pencairan dana KJP Plus Juli tahap 1 2022 bagi siswa jenjang SD dan SMA ini, diumumkan langsung oleh pihak UPT P4OP melalui unggahan di akun Instagram resminya.

Baca Juga: Singkirkan Ganda Putra Asal China, The Daddies Melaju ke Final Malaysia Masters 2022

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022 bulan Juli dilaksanakan mulai tanggal 8 Juli 2022,” tulis Instagarm @upt.p4op.

Pada pencairan dana KJP Plus jenjang SD dan SMA 8 Juli 2022 melalui Bank DKI, jumlah penerimanya adalah sebanya 849.170 siswa.

Setiap siswa yang menerima dana KJP Plus Tahap 1 2022 tidak hanya mendapatkan uang tunai, tetapi juga ada tambahan SPP, akses fasilitas umum secara gratis, dan orang tua bisa membeli 6 jenis pangan murah dan bergizi.

Bagi Anda siswa SD dan SMA yang merasa telah memenuhi persyaratan sebagai penerima dana KJP Plus, silahkan cek nama penerima resminya menggunakan NIK dengan cara:

Baca Juga: Resep Sate Kambing Maranggi Empuk ala Chef Deviana Hermawan, Rayakan Idul Adha 1443 H Bersama Keluarga

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.

- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

- Masukkan NIK asli anda.

- Pilih Tahun

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Apabila nama siswa dinyatakan tidak terdaftar, Anda bisa segera melaporkannya melalui 3 cara berikut:

1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau

2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:

https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau

3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:

https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD/MI Halaman 6 Tak Muat Lagi Kurikulum Merdeka Belajar

Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan:

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan

- SMK : Rp450.000 per bulan

Demikianlah informasi terbaru mengenai pencairan dana KJP Plus Juli Tahap 1 2022 bagi siswa jenjang SD dan SMA yang mulai cair ke rekening masing-masing siswa pada 8 Juli 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP

Tags

Terkini

Terpopuler