Tak Patuhi Aturan Ini, Dana PIP 2022 Batal Cair ke Siswa SD SMP SMA-SMK, Cek Kuota Penerima pada 22 Mei

22 Mei 2022, 21:36 WIB
ana PIP 2022 BATAL CAIR ke Siswa SD SMP SMA-SMK Jika Tak Patuhi Aturan Ini. /unsplash/Mufid Majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM – Tak patuhi aturan ini, dana PIP 2022 batal cair ke siswa SD SMP SMA, cek kuota penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang sudah tersalurkan pada 22 Mei 2022.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Selain itu, adanya program PIP 2022 diharapkan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: Man City vs Aston Villa: Ini Link Live Streaming Liga Inggris, Minggu 22 Mei 2022, Jam berapa Tayang di SCTV?

Salah satu manfaat dari dana PIP adalah dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Kendati demikian, penerima PIP harus benar-benar mematuhinya, apabila diabaikan atau dilanggar oleh siswa yang bersangkutan, maka kepesertaan sebagai penerima dana PIP 2022 akan dibatalkan atau dicabut.

Artinya, peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP 2022. Apabila hal tersebut terjadi, Anda tidak akan mendapatkan manfaat dari program PIP yang terbukti membantu siswa memenuhi kebutuhan sekolah.

Dana PIP 2022 dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Lewat program PIP 2022, para peserta didik dapat terbantu dalam membeli perlengkapan sekolah.

Lantas, kenapa dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima PIP tiba-tiba hangus?

Baca Juga: Bertanding Tanpa Target, Apri/Fidia Sukses Raih Emas Ganda Putri untuk Squad Merah Putih di SEA Games 2021

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemendikbud.go.id, peserta didik punya kewajiban yang harus dipatuhi, jika tidak PIP akan hangus atau ditarik kembali, yakni:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.

2. PIP merupakan bantuan pendidikan yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.

3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Apabila KIP rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Penggantian kartu baru bisa dilakukan, nantinya pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Untuk mencegah terjadi yang tidak diinginkan, diharapkan peserta didik SD, SMP, SMA, dan SMK yang menerima manfaat PIP 2022 bisa menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.

Kartu KIP ini sangat diperlukan sekali, karena merupakan jaminan dan sebagai kepastian anak usia sekolah baik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Secara keseluruhan, alokasi dana PIP 2022 mencapai 17.927.308 penerima dan artinya ada 17,9 juta lebih kuota PIP yang akan disalurkan tahun ini ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca Juga: Harga Terbaru Apple iPhone 11 Pro di Bulan Mei 2022 bawa Chipset A13 Bionic, Cek Spesifikasinya di Sini

Jika menilik dari laman PIP Kemdikbud, pada 22 Mei 2022, untuk data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke 10.207.650 siswa SD hingga SMA/SMK:

Alokasi Dana PIP:

SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.

Disalurkan:

SD: 5.568.839 siswa
SMP: 3.064.013 siswa
SMA: 683.648 siswa
SMK: 890.887 siswa

Total siswa yang sudah menerima dana PIP: 10.207.650 siswa

Jadi, data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke 10.207.650 siswa SD hingga SMA dan SMK.

Belum Dicairkan:

Jenjang SD: 4.791.775 siswa
Jenjang SMP: 1.305.955 siswa
Jenjang SMA: 683.753 siswa
Jenjang SMK: 938.280 siswa

Total siswa yang belum mendapatkan dana PIP: 7.719.658 siswa.

Baca Juga: Dana BPNT 2022 Kartu Sembako Kapan Cair Lagi? Ini Jadwalnya, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut rincian besaran dana yang diberikan kepada setiap siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, yakni:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun

Bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang ingin mendapatkan bantuan PIP yang cair di 2022, Anda masih bisa mengecek nama penerima di situs resminya.

• Akses laman pip kemdikbud.go.id.

• Pilih menu “Cek Penerima PIP”

• Selanjutnya, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

• Klik “Cek Data”

Demikian ulasan penting terkait seputar Program Indonesia Pintar (PIP) serta kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap penerima manfaat, baik dari jenjang siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, cek nama penerima PIP 2022 di link pip kemdikbud.go.id, lengkap dengan rincian kuota penerima PIP pada 22 April 2022.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler