Ada 5 Kelompok Siswa Dicoret dari Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Siapa? Simak Perkiraan Jadwal Pencairan KJP

20 April 2022, 06:00 WIB
Kelompok siswa yang dicoret dari daftar penerima KJP Plus, siapa saja? /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kelompok Siswa ini dicoret dari Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, siapa saja? Berikut perkiraan jadwal pencairan dan cara cek nama penerima KJP Plus.

Program KJP Plus di masa pandemi Covid-19 sangatlah membantu siswa yang memiliki perekonomian rendah atau tidak mampu dan sulit memenuhi kebutuhan selama menempuh pendidikan pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK.

Program strategis Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Salah satu manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, di antaranya adalah

Baca Juga: Dana Bantuan PIP untuk Siswa SD-SMK Mulai DICAIRKAN, Cek Penerimanya di pip.kemdikbud.go.id per 20 April 2022

Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Adapun tahap penyaluran KJP Plus Tahap 1 2022 sudah sampai penetapan data final penerima KJP Plus yang dimulai sejak 14 sampai 31 Maret 2022.

Artinya, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sudah bisa mengetahui nama penerima KJP Plus Tahap 1 2022 melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id atau langsung ke sekolah masing-masing yang ada di DKI Jakarta.

Namun, tidak semua siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ada di DKI Jakarta bisa memperoleh program bantuan KJP Plus Tahap 1 2022, ada 5 golongan atau kelompok siswa yang tidak berhak atau dicoret dari daftar penerima KJP Plus, yakni:

Baca Juga: Kumpulan Pantun Hari Raya Idul Fitri 2022: Cara Asyik dan Unik Rayakan Hari Lebaran, Bagikan di Media Sosial

• Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

• Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

• Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

• Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.

• Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 1 periode 2022 dapat mengecek data penerima terbaru di sini, yakni:

1. Buka Buka  kjp.jakarta.go.id.

2. Kemudian Isi NIK.

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran.

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Baca Juga: Tambahan untuk SPP dan Fasilitas Gratis dari KJP Tahap 1 2022 Hanya untuk 3 Tipe Siswa Ini, Mulai Cair Mei?

Demikian, informasi mengenai kelompok atau golongan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dicoret dari penerima KJP Plus tahap 1 periode 2022 dan cara cek nama penerima KJP Plus di kjp.jakarta.go.id.***

 

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler