Dana PIP Rp1 Juta Cair Lagi hingga ke 890.796 Siswa SMK per 6 April 2022 untuk 15 Golongan Ini, Cek di Sini

6 April 2022, 20:24 WIB
Dana PIP Rp1 Juta Cair Lagi hingga ke 890.796 Siswa SMK per 6 April 2022 untuk 15 Golongan. /PEXELS/Ahsanjaya

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah telah kembali menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp1 juta kepada siswa SMK. Pencairan hingga 6 April 2022 ini telah disalurkan ke 890.796 yang sesuai dengan 15 golongan penerima berikut.

Sebagai informasi, hingga 6 April 2022 dana bantuan PIP yang dialokasikan untuk 17.927.308 siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK ini telah cair hingga ke 890.796 siswa SMK seluruh Indonesia dengan besaran per siswa Rp1 juta untuk setahun.

Baca Juga: Beasiswa S1 Indonesian Leadership Foundation (ILF) 2022 untuk Lulusan SMA Sederajat, Buruan Daftar!

Bagi Anda siswa SMK, sebaiknya segera cek apakah telah memenuhi 15 kriteria siswa yang berhak mendapatkan bantuan PIP Rp1 juta yang cair lagi per April 2022.

Dana PIP yang telah ditransfer ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Berikut 15 kriteria siswa SMK yang dijamin atau berhak menerima dana PIP, yaitu:

Baca Juga: RILIS HARI INI! Yuk Baca Tokyo Revengers Chapter 248 Resmi di Sini, Mampukah Takemichi Sadarkan Mikey?

1. Peserta didik yang punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik yang punya SK nominasi penerima PIP

4. Peserta didik yang punya SK pemberian PIP

5. Peserta didik yang menjaga atau menyimpan KIP dengan baik

6. Peserta didik yang tidak menyalahgunakan dana PIP yang diberikan

7. Peserta didik yang tidak putus sekolah

8. Peserta didik yang giat belajar, tekun, dan disiplin

9. Peserta didik telah melakukan aktivasi rekening PIP

10. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian

Baca Juga: SEGERA BUKA! Ini Link, Syarat, dan Tanggal Daftar Seleksi Pegawai Kemenlu untuk Perwakilan RI di Luar Negeri

11. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Perikanan

12. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Peternakan

13. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Kehutanan

14. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pelayaran

15. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Kemaritiman.

Cara mengecek nama penerima PIP:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Baca Juga: Lowongan Kerja di Taiwan untuk Lulusan Minimal SMA SMK, Catat Syaratnya dan Daftar sebelum 5 Desember 2022

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif. Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur, yaitu:

- Tidak adanya kantor bank di kecamatan

- Biaya transport ke bank penyalur lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SMK ini dapat mencairkan dana PIP di bank BRI.

Demikianlah informasi terkini mengenai pencairan PIP, yang hingga 6 April 2022 telah disalurkan ke 890.796 siswa SMK.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler