SEPUTARLAMPUNG.COM – Siap-siap, karena Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan segera membuka kesempatan karir bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk diseleksi menjadi pegawai setempat perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri.
Seluruh tahapan seleksi calon pegawai setempat perwakilan Indonesia di luar negeri oleh Kemenlu pada 2022 ini akan dilakukan secara daring melalui laman https://ecps.kemlu.go.id dengan menggunakan NIK KTP.
Berdasarkan keterangan di laman resmi perekrutan Kemenlu, seleksi penerimaan pegawai setempat perwakilan Indonesia di luar negeri tersebut akan mulai dibuka pada 13 April 2022 mendatang, tepatnya pukul 13.00 WIB.
Pendaftaran ini dibuka hingga akhir tahun ini, tepatnya 31 Desember 2022 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Lowongan Kerja Karyawan Kontrak di PAM JAYA, Minimal S1 di bidang IT, Penempatan Kantor Pusat
Nantinya, peserta yang lulus seleksi dalam penerimaan calon pegawai di Kemenlu tersebut, akan ditugaskan sebagai calon pegawai setempat pada beberapa fungsi di Perwakilan Indonesia di luar negeri.
Beberapa fungsi tersebut di antaranya adalah fungsi politik, fungsi ekonomi, fungsi protokol dan konsuler, pelindungan WNI, fungsi penerangan, sosial dan budaya, sekretaris pimpinan, bagian administrasi, dan atase teknis.
Dikutip dari Surat Pengumuman Kemenlu melalui Surat Pengumuman/00016/KP/03/2022/24 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri tahun Anggaran 2022, berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelamar.
Syarat Umum: