Begini Cara Membuat KIP 2022 untuk Siswa SD SMP SMA dan SMK agar Dapat Dana PIP, Mudah dan Cepat

14 Februari 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi PIP 2022. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/



SEPUTARLAMPUNG.COM – Begini cara membuat KIP 2022 dengan cepat untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK agar dapat dana PIP. Berikut lima berkas dokumen yang diperlukan saat membuat Kartu Indonesia Pintar, apa saja?

Informasi berikut ini akan membahas tentang cara dan langkah-langkah untuk mendaftar membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan penjelasan secara rinci setiap bagiannya, mulai dari awal pendaftaran KIP sampai penggunaannya.

Dalam meningkatkan taraf pendidikan, pemerintah melakukan dengan Program Indonesia Pintar (PIP), program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan oleh Seorang Pemimpin? Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 Halaman 1 - 5 SD

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah enam sampai 21 tahun dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun nonformal.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Fungsi dari Kartu Indonesia Pintar tersebut sebagai jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Baik anak didik di sekolah umum, maupun sekolah keagamaan. Termasuk juga di antaranya adalah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan juga korban bencana alam atau musibah. Sebelumnya, Program Indonesia Pintar adalah bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Baca Juga: Awas! Pikiran Seperti Ini Bisa Bikin Asam Urat Kambuh, Kata dr. Zaidul Akbar: Ngeliat Orang Ga Ada Benernya

Adanya program pemerintah untuk membantu siswa yang kurang mampu, berhasil diwujudkan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Seperti diketahui, Kartu Indonesia Pintar (KIP) sangat berguna untuk siswa yang ingin mengenyam pendidikan, namun tidak memiliki biaya untuk melanjutkan pendidikan.

Adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat digunakan untuk memperoleh bantuan yang digelontorkan pemerintah di sektor pendidikan, salah satunya bantuan PIP Kemdikbud dan BLT Anak Sekolah.

Berikut syarat lengkap membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP), yakni

• Kartu Keluarga (KK)
• Akta Kelahiran
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
• Raport hasil belajar siswa
• Surat pemberitahuan penerima bantuan siswa miskin dari Kepala Sekolah/Madrasah

Berikut tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa SD, SMP SMA, dan SMK, yakni:

Baca Juga: Daftar 15 SMP Negeri dan Swasta Terbaik di Lampung Utara, Salah Satunya Sekolah Islam Terpadu

Berkas yang telah disiapkan sebagai syarat membuat KIP di atas, kemudian dibawa dan didaftarkan melalui cara berikut ini:

1. Daftar ke sekolah dengan membawa KKS

Pertama, siswa mendatangi dan mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran KIP.

2. Sekolah akan mengusulkan nama siswa calon penerima KIP ke dinas pendidikan

Jika sudah, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemdikbud/Kemenag.

3. Sekolah mendaftarkan calon peserta penerima KIP ke Dapodik

Selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP.

Apabila siswa telah memiliki KIP, siswa bisa mengecek apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.

Baca Juga: Bacaan Ayat Kursi Surah Al Baqarah Ayat 255 Tulisan Arab, Latin, dan Artinya, Ini Keutamaan Baca Usai Shalat

Berikut cara cek penerima bantuan PIP dari Kemendikbud, yakni:

• Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id
• Scroll ke bawah dan isi kolom 'Cari Penerima PIP'
• Isi NISN dan Nama Ibu Kandung yang tersedia di kolom tersebut
• Lalu klik 'Cari'

Kewajiban Penerima KIP, di antaranya adalah menyimpan dan menjaga KIP dengan baik, PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan, Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Oleh karena itu, KIP sangat diperlukan untuk siswa SD, SMP SMA, dan SMK yang ingin mencairkan bantuan PIP dan BLT Anak Sekolah. Berikut ulasan selengkapnya ada di bawah ini.

Bansos atau BLT anak sekolah termasuk dalam bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total yang diberikan sebesar Rp4,4 juta.

Bantuan untuk anak sekolah diberikan kepada semua jenjang pendidikan, yakni mulai dari tingkatan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Adapun besaran bansos anak sekolah adalah sebesar Rp4,4 juta. Berikut rinciannya:
• Siswa SD mendapat Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/triwulan),
• Siswa SMP sebesar Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/triwulan)
• Siswa SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/triwulan).

Berikut syarat mendapat bantuan BLT Anak Sekolah, yakni:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Terdaftar di pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
  • Keluarga yang tidak memiliki KIP juga berkesempatan mendapatkan bansos anak sekolah dengan melakukan pendaftaran yakni membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
  • Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Demikian, ulasan mengenai cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa atau pelajar SD, SMP, SMA yang kurang mampu sebagai salah satu syarat memperoleh bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dengan total sebesar Rp4,4 juta.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler