MESKI Termasuk 9 Kriteria Ini Dana PIP 2022 Bisa HANGUS jika Siswa SD SMP SMA/SMK Melanggar Kewajiban Berikut

19 Januari 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP untuk siswa SD hingga SMk pada 2021. /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Meski termasuk 9 kriteria ini Dana Program Indonesia Pintar atau PIP yang cair hingga Januari 2022 bisa hangus jika siswa melanggar kewajiban berikut. Cek namamu penerima PIP Kemdikbud dengan cara di bawah ini.

Hingga saat ini, bantuan PIP telah tersalurkan kepada 18 juta siswa SD hingga SMK yang berhak menerima.

Bagi para siswa yang belum menerima bantuan pip disarankan untuk mengecek daftar penerima di pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: YES, PIP 2022 Cair ke 10,4 Juta Siswa SD, Apakah Anda Sudah Penuhi 9 Syarat untuk Dapat Dana Rp450 Ribu Ini?

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Selasa 18, Januari 2022, diketahui, dana PIP sudah diberikan kepada 10,4 juta siswa SD, 4,4 juta siswa SMP, 1,4 juta siswa SMA, dan 1,8 juta siswa SMK.

Data penyaluran PIP terbaru skala nasional menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke lebih dari 18 juta siswa.

Angka tersebut sudah melebih total alokasi yang ada yakni 17,9 juta siswa.

Perlu diketahui, dana PIP tidak akan cair kepada beberapa tipe siswa tertentu.

Bantuan PIP hanya akan disalurkan kepada peserta didik telah memenuhi syarat penerima.

Baca Juga: CAIR SERENTAK! Siswa SD/SMA Cek Namamu PENERIMA KJP Plus Tahap 2 Januari 2022, Dana KJP Bisa Dibelikan Ini

Berikut ini 9 tipe siswa yang resmi bisa mendapatkan dana PIP 2022:

1. Siswa pemegang KIP
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Siswa yang terkena dampak bencana alam
7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Perlu diketahui, dana PIP hanya akan diberikan kepada golongaan siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.

Jika siswa tidak memetuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan hangus atau dibatalkan.

Baca Juga: SELAMAT! Ini 4 Golongan Siswa SD-SMA yang Beruntung Dapat UANG TUNAI dan BONUS KJP Plus Tahap 2 yang Cair 2022

Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga kewajiban atau peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan dan tidak hangus.

Pelajar SD, SMP, SMA, ataupun SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Demikian informasi mengenai kewajiban penerima dana bantuan PIP 2022. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler