CEK ATM Bank DKI Jakarta, KJP Plus Tahap 1 SD, SMP, SMA Sudah Cair? Ini Besaran Dana KJP Diterima Oktober 2021

14 Oktober 2021, 09:00 WIB
Admin Instagram upt.p4op ketika memberi jawaban atas pertanyaan kapan KJP cair. /Instagram.com/@upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM - CEK ATM Bank DKI Jakarta, apaah KJP Plus tahap 1 SD, SMP, SMA dan SMK sudah cair? Simak inforamsi selengkapnya di akhir artikel ini.

Hingga saat ini, pencairan dana KJP Plus Tahap 1 masih menjadi perbincangan hangat para orang tua di media sosial, seperti Facebook, Whatsapp, Instagram, bahkan Twitter.

Apalagi di Minggu kedua Oktober 2021 yang kabarnya dana KJP Plus Tahap 1 akan segera disalurkan oleh pemerintah ke pada siswa penerima di masing-masing jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Happy National I Love You Day 14 Oktober 2021, Berikut Sejarah dan Tulis Caption di WA IG

Bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) menjadi salah satu bantuan yang paling dinanti masyarakat Jakarta, sebab dengan dana tersebut siswa dapat menggunakan untuk kebutuhan perlengkapan sekolah dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Apalagi sebagian siswa/siswi telah memasuki pembelajaran tatap muka disejumlah wilayah DKI Jakarta, sehingga keperluan dan kebutuhan sekolah semakin banyak.

Adanya KJP Plus Tahap 1 sangat membantu para orang tua yang tergolong dalam kategori kurang mampu dan harapannya pemerintah segera menyalurakan dan tersebut sebelum akhir Oktober 2021.

Berikut besaran KJP Plus Tahap I yang akan diterima masing-masing siswa sesuai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK, pada oktober 2021, yakni:

• Dana yang Terima Siswa Per Bulan Jenjang SD/MI/SLB Sebesar Rp250.000.
• Dana yang Terima Siswa Per Bulan Jenjang SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000.
• Dana yang Terima Siswa Per Bulan Jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000.
• Dana yang Terima Siswa Per Bulan Jenjang SMK sebesar Rp450.000.
• Dana yang Terima Siswa Per Bulan Jenjang PKBM sebesar Rp300.000.
• Dana yang Terima Siswa Per Bulan Jenjang LKP sebesar Rp1,8 juta/semester.

Saat ini masih dalam proses persiapan pencairan dana KJP Plus Tahap I/2021 untuk jenjang SD dan SMP, kemudian pencairan KJP Plus akan dilakukan secara bertahap. Setelah itu, dilanjutkan pencairan KJP Plus Tahap 1 periode 6 ke jenjang SMA dan SMK.

Baca Juga: Hadiah Gratis! Daftar Redeem Code Genshin Impact (GI) 14 Oktober 2021, Segera Klaim Sebelum Habis

Biasanya wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, akan diperioritaskan pencarian dan menyusul wilayah lainnya seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, diharapkan para orang utama untuk melakukan cek kembali pencairan KJP Plus Tahap 1 periode 6, Oktober 2021 secara berkala di aplikasi JakOne Mobile.

Selain itu, para orang tua murid bisa cek informasi jadwal rincian pencairan KJP Plus Tahap I/2021 di Oktober melalui laman Instagram JakOne Mobile dan Disdik DKI Jakarta.

Bisanya pengumuman pencairan KJP Plus Tahap I akan di unggah pihak Disdik DKI Jakarta menjelang pertengahan bulan ini.
Dilansir Seputarlampung.com dari laman Instagram @upt.p4op, pihak UPT P40P menyampaikan informasi resmi terkait kelanjutan KJP Plus tahap 1, yakni:

"Min KJP SD kapan cair," @sta_nbay

“Selamat Sore. Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2021 bulan Oktober saat ini masih dalam proses pencairan oleh Bank DKI. Silahkan melakukan pengecekan saldo secara berkala melalui aplikasi JakOne Mobile untuk memonitor pencairannya,” tulis akun @ upt.p4op, sebagaimaan dilansir seputarlampung.com, 14 Oktober 2021 dari kolom komentar UPT P40P saat akun @sta_nbay menanyakan perihal kapan pencairan KJP Plus.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 5 SD Halaman 24 25 26 Subtema 1: Membuat Komik

Artinya, penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 kembali dilakukan pada Oktober 2021 dan saat ini penyaluran dana KJP Plus dilakukan sudah sebanyak 6 kali pencairan.

Hingga saat ini, KJP Plus masih tahap proses pencairan yang artinya segera mungkin disalurkan ke masing-masing rekening siswa penerima setelah semuanya telah selesai dipersiapkan.

Sebelumnya pencairan dana KJP Plus Tahap 1 sudah disalurkan secara bertahap kepada 859.486 siswa SD, SMP, SMA/SMK sejak Mei 2021, yakni periode 1 pada 11 Mei 2021, periode 2 pada 11 Juni 2021, periode 3 pada 16 Juli 2021, periode 4 pada 13 Agustus 2021, periode 5 pada 14 September 2021.

Dilansir seputarlampung.com dari Akun media sosial Instagram @disdikdki pengumuman pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 bulan September akan dilaksanakan bertahap mulai 14 September 2021.

Artinya, penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 Oktober diprediksi akan dicairkan pada 14 Oktober 2021, namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak UPT P40P atau Disdik DKI Jakarta terkait tanggal pasti pencairan.

Berikut kriteria siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dipastikan batal atau tidak bisa menerima dana bantuan KJP Plus tahap 1 dari DKI Jakarta, yakni:

1. Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa bukan merupakan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI JAKARTA.
4. Siswa tidak dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: TERBARU: Benarkah KJP Plus Tahap 1 Cair Hari ini Kamis, 14 Oktober 2021? Segera Cek Dananya di JakOne Mobile

Cek terlebih dahulu di sini, apakah Anda termasuk kedalam siswa sebagai penerima KJP Plus tahun 2021. Berikut langkah-langkahnya, yakni:

1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id
2. Selanjutnya, masukkan nomor NIK siswa.
3. Berikutnya, pilih tahap dan tahun
4. Terakhir, klik Cek.

Berikut manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, sebagaiman dikutip seputarlampung.com dari laman kjp.jakarta.go.id, yakni:

  • Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan, Wajib Belajar 12 Tahun.
  • Meringankan biaya personal pendidikan.
  • Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
  • Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
  • Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Itulah, informasi KJP Plus tahap 1 yang kabarnya akan cair hari ini, 14 Oktober 2021. Untuk informasi selengkapnya para orang tua dan siswa harap cek laman kjp.jakarta.go.id atau langsung pantau media sosial UPT P40P atau Disdik DKI Jakarta, atau juga bisa cek secara berkala rekening Bank DKI Jakarta, jikalau dana bantuan KJP Plus tahap 1 langsung di transfer.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler