Ini Jadwal Penetapan KJP Plus Tahap 2/2021, Siswa SD - SMA Cek Status di Sini untuk Cairkan Dana Rp10 Juta

26 September 2021, 06:31 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendataan KJP Plus Tahap 2/2021 telah resmi berakhir pada Sabtu, 25 September 2021 dan akan ditetapkan pada 13 Oktober 2021.

Seperti diketahui, pengumuman dan pendataan KJP Plus Tahap 2/2021 telah diumumkan sejak 13 September 2021.

Siswa yang dinyatakan sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2 pun diwajibkan untuk menyerahkan berkas-berkas tambahah ke sekolah masing-masing hingga 25 September 2021.

Saat ini, siswa yang sudah melengkapi berkas ke sekolahnya masing-masing, tinggal menunggu proses verifikasi dan validasi agar ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Adapun, jadwal lanjutan proses pendataan KJP Plus Tahap 2/2021 adalah :

Baca Juga: Link Nonton Streaming Boruto: Naruto Next Generation Episode 217, Kehebatan Naruto Baryon Mode, Ini Spoilernya

- 27 - 30 September : Berkas yang sudah diserahkan diverifikasi dan divalidasi oleh Disdik DKI Jakarta

- 1 - 13 Oktober 2021: Data final penerima KJP Plus DKI Jakarta ditetapkan dan dana akan segera disalurkan.

Lalu bagaimana caranya agar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dapat mengetahui apakah dirinya termasuk penerima KJP Plus Tahap 2/2021?

Peserta didik yang ingin tahu apakah dirinya ditetapkan sebagai  penerima KJP Plus Tahap 2/2021 dapat mengecek secara berkala dengan cara :

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul. 

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di Eform BRI? Tenang, Cairkan BPUM Rp1,2 Juta September 2021 dengan Cara Mudah Ini

Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .

Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.

SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap 2/2021 Sudah Berakhir, Simak Jadwal Penetapan dan Nama Penerimanya di Sini

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.

SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.

SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :

SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Manfaat lain dari memiliki KJP Plus DKI Jakarta adalah peserta didik dapat dengan gratis mengakses fasilitas hiburan dan umum seperti Naik transjakarta, masuk Ancol, masuk museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja 6 jenis pangan bersubsidi yakni beras, daging sapi, daging ayam, telur, beras, dan susu.

Bisa juga untuk membeli alat tulis dan perlengkapan sekolah, komputer dan laptop, kacamata dan alat bantu pendengaran, pembayaran kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya.

Baca Juga: Kenang 56 Tahun 630S PKI : Kisah Pilu Ade Irma Suryani Nasution, Gugur demi Menyelamatkan sang Ayah

Selain itu, selama Pandemi Covid-19 dana pendidikan KJP Plus bisa digunakan untuk:

1. Biaya rutin dan biaya berkala pendidikan secara tunai maupun non tunai.

2. Bisa juga digunakan untuk pembelian kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan terutama untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012, Whatsapp di nomor 0812-8483-4229, atau mengakses laman kjp.jakarta.go.id.

Demikian informasi terbaru terkait jadwal penetapan penerima KJP Plus Tahap 2/2021 dan cara untuk mengecek status KJP Plus untuk mencairkan dana pendidikan maksimal Rp10 juta.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler