Ini Daftar Nama Calon Penerima KJP Plus Tahap 2, Cek di Sini dan Dapatkan Dana Pendidikan Rp1 Juta - Rp10 Juta

22 September 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2021.* /Instagram/@upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan pendataan bagi para calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 sejak 13 September 2021. Simak cara mudah mengecek KJP Plus Anda untuk cairkan dana pendidikan Rp1 juta - Rp10 juta.

Bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai peserta didik yang memiliki KJP Plus, Anda dapat melakukan pengecekan data Anda segera agar bisa mendapatkan dana bantuan pendidikan maksimal Rp1 juta - Rp10 juta.

Adapun, pendataan KJP Plus Tahap 2/2021 ini telah diumumkan sejak 13 September 2021 dan akan ditetapkan pada 13 Oktober 2021.

KJP Plus sendiri merupakan program yang ditujukan untuk memberikan bantuan dana pendidikan bagi pelajar di DKI Jakarta agar mereka dapat menyelesaikan wajib belajar 12 tahun dan menjamin bahwa akses pendidikan diberikan secara adil juga merata.

Penerima dana bantuan pendidikan ini adalah pelajar dengan rentang usia 6 - 21 tahun.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 2 SD Halaman 69 70 71 72 Subtema 2: Tugasku Sehari-hari di Sekolah

Adapun, pada penyaluran Tahap I/2021, dana bantuan pendidikan ini telah dicairkan kepada 859.488 siswa di DKI Jakarta.

Jadwal lengkap pendataan KJP Plus Tahap 2/2021 seperti dilansir dari Instagram @disdikdki pada 20 September 2021 adalah :

- 13 - 26 September 2021 : Pengumuman data calon penerima KPJ Plus berdasarkan Data Terpadu Pemerintah Provinsi Jakarta dari Sekolah.

- 13 - 25 September 2021 : Pelajar yang dinyatakan datanya tercantum, wajib melengkapi berkas data di Sekolah masing-masing.

- 27 - 30 September 2021 : Berkas yang sudah diserahkan diverifikasi dan divalidasi oleh Disdik DKI Jakarta

- 1 - 13 Oktober 2021: Data final penerima KJP Plus DKI Jakarta ditetapkan dan dana akan segera disalurkan.

Baca Juga: Jadi Utusan Moon Jae In sebagai Perwakilan Korsel, BTS Hadiri UNGA, Sidang Majelis Umum PBB Ke-76

Anda dapat mengecek apakah Nama Anda termasuk yang mendapatkan KJP Plus Tahap 2/2021 dengan cara:

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.

Kemudian, jika status Anda dinyatakan terdaftar, segera lakukan hal ini :

1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

Namun, bagi peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .

Baca Juga: UPDATE! Cek BPUM di Eform BRI Pakai NIK KTP, Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta Bisa Cair Kecuali ke 7 Golongan Ini

Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.

SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.

SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.

SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Ingatkan Bahaya Obat Konvensional, dr. Zaidul Akbar Ungkap Bahan Herbal yang Kaya Manfaat Kesehatan

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :

SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Manfaat lain dari memiliki KJP Plus DKI Jakarta adalah peserta didik dapat dengan gratis mengakses fasilitas hiburan dan umum seperti Naik transjakarta, masuk Ancol, masuk museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja 6 jenis pangan bersubsidi yakni beras, daging sapi, daging ayam, telur, beras, dan susu.

Bisa juga untuk membeli alat tulis dan perlengkapan sekolah, komputer dan laptop, kacamata dan alat bantu pendengaran, pembayaran kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya.

Selain itu, selama Pandemi Covid-19 dana pendidikan KJP Plus bisa digunakan untuk:

1. Biaya rutin dan biaya berkala pendidikan secara tunai maupun non tunai.

2. Bisa juga digunakan untuk pembelian kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan terutama untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012, Whatsapp di nomor 0812-8483-4229, atau mengakses laman kjp.jakarta.go.id.

Demikian informasi terbaru terkait KJP Plus Tahap 2/2021 dan cara mengecek status KJP Plus Anda.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler