Jika Dilanggar, Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA, SMK Otomatis Batal Cair, Ini 4 Cara Mudah Adukan Kehilangan KIP

21 September 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi Info Terbaru PIP 2021 untuk SMA dan SMK Kapan Cair? Intip Status Penerima pip.kemdikbud.go.id   /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD hingga SMK yang sudah menerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) diharapkan untuk tidak melanggar peraturan ini. Apakah itu?

Seperti diketahui, hingga September 2021, Bantuan Dana Pendidikan PIP telah cair kepada lebih dari 8,5 juta siswa mulai dari SD-SMK.

PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Sasaran utama PIP adalah :

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus
3. Siswa SMK yang mengambil kejuruan: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Baca Juga: Tiga Wujud Benda: Padat, Cair, Gas serta Ciri Masa dan Ruang/Volume, Jawaban Kelas 3 Tema 3 Halaman 76 77

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3.  SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Namun, untuk bisa terus mendapatkan dana bantuan pendidikan ini, penerima PIP wajib melakukan hal-hal ini dan tidak boleh melanggarnya, pasalnya jika melanggar, maka dengan otomatis dana PIP akan hangus dan batal cair. Apa saja?

1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh
3. Tidak boleh putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.

Baca Juga: Apakah Volume Benda Itu? Ini Jawaban Kelas 3 SD/MI Tema 3 Benda di Sekitarku, Halaman 75 76

Kendati demikian, untuk poin terkait Kartu KIP, jika tanpa sengaja kartu identitas penerima PIP ini hilang, siswa pemilik KIP bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 5 (lima) cara, yakni:

1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id

2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

3. Kirim email ke pengaduan@kemdikbud.go.id

4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020

Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Baca Juga: Contoh Pengukuran Massa Benda, Ini Jawaban Kelas 3 SD/MI Tema 3 Benda di Sekitarku, Halaman 72 73

Kendati demikian, siswa penerima PIP tetap diwajibkan untuk menjaga dengan baik KIP agar mudah untuk mencairkan dana bantuan pendidikan ini.

Demikian info terkait hal-hal yang tidak boleh dilanggar penerima PIP dan cara mudah untuk mengadukan kehilangan KIP.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler