Apa Saja Syarat Penerima KJP Plus untuk SD, SMP, SMA dan SMK agar Mudah Cair? Cek di Sini Sekarang!

14 September 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi KJP Plus September 2021 Resmi Cair Tanggal 14, Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Sudah Dibuka? /Instagram/P4OP Dinas Pendidikan Jakarta/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut Beberapa syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sesuai ketentuan agar besaran jumlah dana yang diberikan bagi siswa jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK dapat cair.

KJP Plus merupakan dana program bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan bagi anak sekolah serta disalurkan dari pemprov DKI Jakarta kepada warganya.

Adapun bantuan pendidikan ini telah cair pada Tahap 1 yang digulirkan pada Juli dan Agustus 2021.

Dana KJP Plus yang diberikan mempunyai beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dulu sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pencairan dana KJP Plus yang mulai cair pada Selasa, 14 September 2021 akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Mohon Maaf, 15 Kriteria Peserta Ini Dijamin Gagal Ikut Kartu Prakerja Gelombang 20, Kapan Pengumumannya?

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi.

Pencairan dana tersebut, nantinya akan segera disalurkan melalui rekening siswa yang datanya sudah terdaftar sebagai penerima KJP Plus.

Adapun rincian dana yang disalurkan di tiap jenjang pendidikan adalah siswa SD/MI/SDLB besaran dana yang diperoleh sebesar Rp250.000, SMP/MTS maupun SMPLB, besaran yang diberikan adalah Rp300.000.

Sementara itu, untuk jenjang yang lebih tinggi bagi siswa di antaranya SMA/MA/SMALB, memperoleh besaran dana Rp420.000 dan SMK sebesar Rp450.000.

KJP Plus bagi beberapa jenjang siswa, mempunyai persyaratan yang telah ditentukan. Lalu siapa saja yang berhak agar para siswa dapat memperoleh dana tersebut? di antaranya: 

Baca Juga: Buatlah Kalimat dari Kosakata: Selulosa, Lunak, Molekul, Pulp, Pipih, dan Serat, Jawaban Tema 3 Kelas 3

1. Masih tergolong aktif serta terdaftar pada jenjang pendidikan yang berada di provinsi DKI Jakarta.

2. Menurut keputusan Gubernur DKI Jakarta, beberapa data yang telah ditetapkan masih terdaftar dalam DTKS.

3. Terbukti dengan adanya Kartu Keluarga (KK) maupun berupa surat lainnya sebagai warga DKI Jakarta.

4. Berdomisili di DKI Jakarta.

Kemudian bagi Anda yang belum mengetahui cara mengecek saldo KJP Plus, ini caranya:

1. Kunjungi ATM terdekat di wilayah DKI Jakarta.
2. Masukan Kartu Jakarta Pintar atau KJP plus Anda.
3. Pada opsi selanjutnya, masukan pin Anda.
4. Pilih dan klik informasi saldo.
5. Pada Kartu KJP Plus untuk mengetahui rincian saldo Anda, akan ditampilkan di bagian layar.

Baca Juga: Kenapa Bank BCA/ Swasta Belum Ada Kepastian Pencairan BSU Tahap 4 dan 5 ? Pahami Alur Tahapan BLT Kemnaker

Demikian ulasan mengenai syarat penerima dana KJP Plus beserta besaran dana yang diperoleh dan cara cek saldo, semoga bermanfaat bagi para siswa yang menempuh di beberapa jenjang pendidikan hingga pembaca.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler