Ngeri! Dikemas Seolah Baru, Polrestabes Bandung Ungkap 2,5 Ton Sarung Tangan Bekas Siap Edar

- 20 November 2020, 16:50 WIB
Polrestabes Bandung mengungkap praktik daur ulang sarung tangan medis. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya (tengah) memperlihatkan barang bukti, di Mapolrestabes Bandung, Jumat 20 November 2020.
Polrestabes Bandung mengungkap praktik daur ulang sarung tangan medis. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya (tengah) memperlihatkan barang bukti, di Mapolrestabes Bandung, Jumat 20 November 2020. /Galamedianews.com/

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PR Cirebon dengan judul "Mengerikan Beredar di Jakarta dan Surabaya, Polrestabes Bandung Ungkap 2,5 Ton Sarung Tangan Bekas".

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Ulung, penimbunan sarung tangan itu telah dilakukannya sejak satu bulan lalu. namun, polisi menduga berdasarkan barang yang ditemukan serta petunjuk lainnya, aktivitas GR itu telah dilakukan selama enam bulan.

“Sudah sempat diedarkan dijual di jakarta dan Surabaya. Jadi bekas sarung tangan dikumpulkan lagi, direkonstruksi seolah-olah jadi baru, padahal itu sudah bekas,” katanya.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Anak Sedunia 20 November

Selain itu, dia menjelaskan GR mempunyai 178 karyawan yang diberi upah Rp 50 ribu dalam pekerjaan satu hari. namun, menurutnya karyawan itu merupakan pekerja di bawah umur.

Sejauh ini, menurutnya tidak menutup kemungkinan barang tersebut telah diedarkan hingga digunakan oleh tenaga medis. Karena sarung tangan tersebut tampak seperti baru setelah didaur ulang oleh tersangka.

“Makanya sedang kita dalami, apalagi kalau tenaga medisnya tidak tahu, kan kita lakukan juga uji lab (laboratorium) sarung tangan ini, keberhasilannya sampai di mana,”ucap Ulung.

Baca Juga: Update Yuk! SIM C Akan Dibagi Jadi Tiga Macam, Simak Penjelasannya di Sini

Atas perbuatannya, GR disangkakan Pasal 63 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 197 juncto Pasal 105 Ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang tidak adanya izin edar alat kesehatan.

Kemudian dia disangkakan Pasal 185 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 13 tahun 2003 tentang mempekerjakan anak di bawah umur. Dari tiga unsur sangkaan tersebut, GR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah