Ngeri! Dikemas Seolah Baru, Polrestabes Bandung Ungkap 2,5 Ton Sarung Tangan Bekas Siap Edar

- 20 November 2020, 16:50 WIB
Polrestabes Bandung mengungkap praktik daur ulang sarung tangan medis. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya (tengah) memperlihatkan barang bukti, di Mapolrestabes Bandung, Jumat 20 November 2020.
Polrestabes Bandung mengungkap praktik daur ulang sarung tangan medis. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya (tengah) memperlihatkan barang bukti, di Mapolrestabes Bandung, Jumat 20 November 2020. /Galamedianews.com/

SEPUTAR LAMPUNG - Sarung tangan menjadi salah satu alat pelindung diri (APD) yang penting dalam dunia kesehatan.

Terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang. Permintaannya jadi melonjak tajam.

Rupanya, ada yang memanfaatkan situasi sulit ini untuk mendulang banyak keuntungan melalui cara-cara yang tidak benar.

Yakni dengan merekonstruksi sarung tangan medis bekas menjadi seolah baru lalu menjualnya ke masyarakat terutama tenaga medis yang memang biasa menggunakannya.

Salah satu sindikat sarung tangan bekas ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Denda Rp5 Juta Bagi Warga DKI Jakarta yang Menolak Tes PCR dan Vaksinasi Covid-19

Didapat sebanyak 2,5 ton sarung tangan karet bekas yang biasa digunakan tenaga medis dan diduga akan diedarkan.

Kapolrestabes bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan dari kasus tersebut ada seorang tersangka yang diamankan berinisial GR (39). Dia diduga akan mengedarkan sarung tangan medis bekas itu untuk mencari keuntungan ekonomi.

“Jadi sarung tangan bekas itu dibuat baru, dikemas di dalam kotak, harga jualnya masih kita dalami, tapi sejauh ini diduga harganya dari Rp 60 ribu sampai Rp 75 ribu per kotaknya,” kata Ulung di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 20 November 2020, sebagaimana dikutip dari Antara News.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x