Baca Juga: Tips Meraup Jutaan Rupiah dari Bisnis Ikan Cupang, Mulai Pemilihan Bibit Hingga Perawatan
Adapun dalam Pasal 6, disebutkan sejumlah kewenangan itu di antaranya yakni melaksanakan upaya terpadu penanggulangan Covid-19 melakukan pemeriksaan, pelacakan, isolasi, dan pengobatan terhadap penderita.
"Pemprov DKI dalam upaya penanggulangan Covid-19 juga berwenang melakukan pengawasan aktivitas/kegiatan masyarakat, serta melakukan penegakan disiplin kepatuhan protokol pencegahan Covid-19," bunyi Pasal 6 poin C dan D.
Selanjutnya, Perda tersebut juga mengatur mengenai Pemprov DKI juga dapat melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Pemprov juga berwenang melakukan upaya lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: CPNS 2019 Jadi yang Terakhir, Bagaimana Nasib CPNS 2021 dan Seterusnya? Ini Penjelasan Kemenpan RB
Bagi mereka yang melakukan tindak pidana disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan dapat dipidana dengan dengan maksimal Rp7.5 juta.
Terakhir, setiap orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas dapat dijatuhi pidana denda maksimal Rp5 juta.
Perda ini sempat menjadi sorotan lantaran pelanggaran protokol kesehatan dengan munculnya kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan Putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab Sabtu pekan lalu.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pihaknya telah menghubungi Anies agar benar-benar menerapkan Perda Covid terkait kerumunan tersebut.***