CATAT! Saldo Tabungan Melebihi Jumlah Ini Tidak Bisa Dapat BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta

- 19 November 2020, 11:35 WIB
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM.
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan ini, sebagaimana dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Keutamaan Puasa Senin Kamis dari Sudut Pandang Agama dan Kesehatan, Tata Cara dan Bacaan Niatnya

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Kalau datanya sudah clear and clean bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat yakni memiliki usaha mikro, belum pernah pinjam ke bank dan tabungannya tidak lebih dari Rp2 juta, Kemenkop UKM memerintahkan pembayaran kepada bank mintra penyalur bantuan.

Baca Juga: Ayo Ikut! Toyota Gelar Lomba Gambar Mobil Impian untuk Anak Indonesia, Pemenang Dikirim ke Jepang

Bank akan melakukan pengecekan kembali di lapangan apakah yang data pelamar sudah tepat, termasuk sebelum ditransfer penerima banpres harus menandatangani pengakuan diri bahwa dirinya layak menerima bantuan.

Poin yang terakhir, yakni memiliki saldo tabungan yang tidak lebih dari Rp2 juta seringkali luput dari perhatian calon pendaftar.

Padahal poin ini menjadi salah satu pertimbangan utama untuk memutuskan apakah seseorang berhak mendapat bantuan BPUM atau tidak, saat jumlah pelamar sangat membeludak.

Sehingga meski sejumlah persyaratan lain telah terpenuhi dengan baik namun jika memiliki saldo tabungan di atas Rp2 juta, bisa jadi Anda tidak akan terpilih sebagai penerima bantuan BLT BPUM.***

 

 

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berita DIY Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x