Ultimatum untuk Habib Rizieq dan FPI, Doni Munardo: Denda Rp100 Juta Jika Buat Kerumunan Lagi

- 16 November 2020, 08:35 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. /Kolase Setkab/Rahmat, Dok. Pikiran Rakyat, dan tangkap layar Youtube.com/FrontTV

SEPUTAR LAMPUNG - Massa yang berkerumun terkait dengan sosok Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam beberapa waktu terakhir menjadi perdebatan hangat di masyarakat.

Tak hanya netizen, sejumlah tokoh bahkan artis angkat bicara. Di antaranya dr Tirta dan Tompi yang diketahui memiliki banyak pengikut di media sosial.

Sejumlah kritik yang ditujukan pada Imam Besar Fron Pembela Islam atau FPI itu terkait dengan jumlah massa yang membeludak sejak kedatangan HRS di Bandara Soetta pada 10 November 2020 lalu.

Massa juga kembali berkerumun saat HRS mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang bersamaan dengan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Baca Juga: Terkuak, Begini Perlakuan Manis Barack Obama pada Keluarga Selama 8 Tahun Jadi Presiden AS

Banyaknya orang yang berkerumun dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran virus corona.

Sebagaimana diketahui, dalam waktu yang bersamaan, pertambahan pasien yang positif Covid-19 bertambah signifikan dalam beberapa hari terakhir.

Kondisi ini mestinya disikapi dengan mengurangi intensitas berkerumun dan semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Terkait kerumunan yang diakibatkan oleh acara Habib Rizieq dan FPI, Pemerintah DKI Jakarta telah memberi sanksi dengan memberi denda sebesar Rp50 juta Pada Habib Rizieq Shihab dan FPI.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x