Langkah Anies Baswedan ini diapresiasi oleh Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo dalam Konferensi pers yang berlangsung di RSDC Wisma Atlet pada Minggu, 15 November 2020.
Baca Juga: KPK Kian Keropos, Satu per Satu Pegawai Mundur, Akankah Pemberantasan Korupsi Hanya Tinggal Cerita?
Menurut Doni Monardo, denda yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab dan FPI merupakan denda tertinggi yang diterapkan kepada masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Doni Monardo juga menambahkan bahwa jika nantinya Habib Rizieq Shihab dan FPI masih mengulangi hal yang sama, maka jumlah denda akan berlipat ganda menjadi Rp100 juta.
"Gubernur Anies telah mengirim tim untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta Kepada Kepada panitia yang menyelenggarakan acara itu," ujar Doni Monardo, sebagaimana dilansir dari RRI pada Senin, 16 November 2020.
Sebelum Habib Rizieq dijatuhkan sanksi, Doni Monardo mengatakan bahwa Anies Baswedan bersama tim Satgas Penanganan Covid 19 telah melakukan upaya baik secara lisan maupun tertulis terkait kegiatan pengumpulan masa oleh Habib Rizieq Shihab di daerah Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ngeri, Korea Utara Latih Lumba-Lumba Untuk Perkuat Militernya
Selain itu, Ketua Satgas Penanganan Covid 19 tersebut juga mengatakan bahwa timnya akan terus berupaya memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat.
Doni Monardo berpendapat bahwa tim Satgas telah melakukan penindakan kepada jamah dan warga yang tidak menaati protokol kesehatan.
"Dengan demikian sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp1,5 juta" Ujar Doni.