Jangan Sampai Tertipu! Ini Syarat dan Tarif Resmi Biaya Pembuatan SIM Motor dan Mobil Tahun 2020

- 10 November 2020, 08:16 WIB
SURAT Izin Mengemudi (SIM).
SURAT Izin Mengemudi (SIM). /PIKIRAN RAKYAT/

SEPUTAR LAMPUNG - Surat Ijin Mengemudi atau SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara.

Untuk memilikinya, selaih harus memenuhi sejumlah syarat administrasi, biaya yang dikenakan di mana jumlahnya tidak sama untuk setiap jenis SIM. Daftar lengkap biayanya bisa dilihat di akhir artikel.

Ketidaktahuan tentang biaya resmi pembuatan SIM ini terkadang membuat pengendara takut untuk mengurusnya. 

Terlebih jika kemudian yang bersangkutan memilih jasa perantara alias calo karena berbagai alasan.

Baca Juga: Kumpulan Puisi Pendek dan Singkat Bertema Hari Pahlawan, Cocok untuk Tugas Sekolah

Perihal kepemilikan SIM sendiri diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Untuk jenis, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah