Harap Bersabar! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Cair ke Rekening Ini Dulu, Apa Saja?

- 8 November 2020, 08:00 WIB
Buruan Cek Rekening!
Buruan Cek Rekening! /Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A//

SEPUTAR LAMPUNG - Pada Jumat, 6 November 2020 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan akan segera mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan dana insentif.

Sebagaimana diketahui, untuk mendapatkan bantuan ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Di antaranya memiliki gaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tak Hanya Gugur sebagai Penerima BSU Tahap II, Pekerja Ini Juga Harus Kembalikan Dana ke Kas Negara!

Pekerja yang dinyatakan lolos seleksi akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.

"Besarnya 600 ribu setiap bulan selama empat bulan, pada termin pertama sudah kita salurkan, dan termin kedua akan kita salurkan pada awal November 2020," terang Ida.

Dan untuk saat ini, BLT Subsidi Gaji telah memasuki proses pencairan tahap II.

Agar pencairan dana bantuan berjalan lancar, peserta diminta mengecek kembali rekeningnya dan dipastikan tidak memiliki 7 masalah berikut, yakni:

Baca Juga: Joe Biden Presiden, Harga Emas Berpotensi Melonjak Hingga Rp2 Juta per Gram

1. Rekening yang diduplikasi

2. Rekening tidak sesuai NIK

3. Rekening yang sudah tidak aktif (tutup)

4. Rekening pasif

5. Rekening tidak valid

6. Rekening telah dibekukan oleh Bank

7. Rekening tidak terdaftar

Baca Juga: CATAT dan Persiapkan Diri dari Sekarang! Ini 6 Program Bantuan yang Diperpanjang Hingga 2021

Selain dipastikan tidak memiliki masalah-masalah seperti di atas, pencairan BLT Subsidi Gaji ini akan terlebih dahulu dicairkan pada rekening pekerja yang ada di Bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Sementara itu, pekerja atau buruh yang memiliki rekening di bank swasta diminta untuk bersabar sedikit lebih lama.

Hal ini dikarenakan diperlukan proses transfer yang cukup rumit dari Bank Himbara ke bank swasta tujuan.

Kemnaker juga mengimbau kepada pekerja yang telah memenuhi kriteria subsidi gajI BLT BPJS Ketenagakerjaan tetapi belum dapat transferan, agar berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk memastikan bahwa tidak ada masalah administrasi terkait dengan proses pencairan.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah