Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Melalui Web, SMS dan WA, Cukup Pakai HP!

- 2 November 2020, 05:45 WIB
Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. /(Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat /

SEPUTAR LAMPUNG - BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua akan dicairkan pada minggu pertama November 2020.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara virtual yang disiarkan melalui Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Selasa (27/10/2020).

"Penyaluran termin kedua ini akan ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020. Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida. 

Baca Juga: Tidak untuk Semua Orang, Token Listrik Gratis PLN Bulan November 2020 Hanya untuk 5 Golongan Ini!

Sebagaimana diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah program bantuan yang diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Untuk saat ini, pencairan BLT telah memasuki gelombang kedua. Melalui akun Instagram resminya, Kemnaker menyatakan telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 12.192.927 pekerja mulai tahap 1 hingga tahap 5.

Diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dari data tersebut berarti Kemnaker telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 98,30 persen dari total 12,4 juta penerima.

“Alhamdulillah kita terus mengawal pembayaran subsidi upah kepada 12,4 juta. Saat ini penerimanya sudah mencapai 98 persen,” ujar Menaker Ida.

Baca Juga: Kumpulan Doa Harian Bahasa Arab, Latin, dan Artinya: Doa Tidur

Menaker juga menjelaskan bahwasanya dana BLT berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), bukan dari uang pekerja yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk mendapatkan bantuan ini, selain memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan, pekerja juga harus menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, WNI, memiliki KTP, dan memiliki rekening bank aktif.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah