Gak Pakai Ribet! Kini Perpanjang SIM Bisa Online, Simak Prosedurnya di Sini

- 5 November 2020, 20:00 WIB
ILUSTRASI pelayanan SIM keliling online./ Dok. NTMC Polri
ILUSTRASI pelayanan SIM keliling online./ Dok. NTMC Polri /

4. Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.

5. Menyiapkan biaya PNBP SIM sesuai dengan ketentuan.

Setelah seluruh persyarata terpenuhi, maka pemohon tinggal mengikuti cara-cara untuk mendaftar perpanjangan SIM secara online, yakni :

1. Buka website Korlantas Polri, https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/ dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi

2. Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.

Baca Juga: Nama dan NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Lakukan Ini Segera untuk Dapat BPUM Rp2,4 Juta

3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.

4. Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.

5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

6. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah