3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: CEK FAKTA! Benarkah BLT BPUM Jadi Pinjaman dan Harus Dikembalikan Jika Penerima Tidak Punya Usaha?
Pendaftaran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing. Pendaftaran di beberapa daerah bisa dilakukan secara online.
Daftar kota/kabupaten yang membuka pendaftaran online bisa dilihat di Link Pendaftaran Online BLT BPUM di 41 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Cek Adakah Kotamu di Sini!
Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap