UMP Lampung Tahun 2021 Diputuskan Tidak Naik, Tetap Rp2,4 Juta

- 3 November 2020, 20:33 WIB
Fix, Upah Tahun 2021 Tidak Ada Kenaikan
Fix, Upah Tahun 2021 Tidak Ada Kenaikan /Pixabay - Mohamad Trilaksono/

SEPUTAR LAMPUNG - Akhirnya, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Lampung tahun 2021 tidak naik, tetap Rp2,4 juta.

Sebelumnya, sempat ada secercah harapan bagi warga Bandarlampung bahwa upah minimum kota (UMK) Bandarlampung akan mengalami sedikit kenaikan dari tahun sebelumnya.

Sebagaimana diberitakan oleh ANTARA pada Senin, 2 November 2020, Pemerintah Kota Bandarlampung mengusulkan kenaikan UMK pada tahun 2021 sebesar 9 persen atau Rp250.000 dari tahun 2020 Rp2.653.222.

Baca Juga: Negeri Para Penikmat Kopi! Ini 6 Kopi Indonesia yang Berhasil Mendunia, Ada Kintamani dan Papua

"Jadi tahun depan gaji buruh di Bandarlampung kita usulkan naik menjadi Rp2.903.222," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN, di Bandarlampung, Senin.

Herman juga menambahkan, UMK yang cocok untuk buruh di Kota Bandarlampung saat ini adalah sebesar Rp3.000.000.

Namun, selang sehari setelah pernyataan tersebut, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2021 tetap Rp2,4 juta sama seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga: Sepele Tapi Bisa Fatal! Hindari 3 Kesalahan Berikut Saat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 11

"Kami telah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung dan diputuskan bahwa UMP Provinsi Lampung tahun 2021 tidak ada kenaikan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah, di Bandarlampung, sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Selasa, 3 November 2020.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah