Cara Membuat SKCK Online, Bisa Dilakukan Kapan Saja dan di Mana Saja

- 31 Oktober 2020, 07:02 WIB
Cara mengurus SKCK online.
Cara mengurus SKCK online. /skck.polri.go.id

SEPUTAR LAMPUNG -  Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sekarang bisa dilakukan secara online.

Jika biasanya mengurus SKCK dilakukan di Polsek atau Polres setempat, namun di masa pandemi Covid-19 ini ada alternatif untuk mengurus SKCK secara online.

Hal ini dilakukan agar tetap menjamin keselamatan dan kesehatan warga masyarakat dengan tidak berkerumun dan berpotensi menularkan virus Covid-19.

Baca Juga: Baru Diboikot 4 hari karena Ulah Charlie Hebdo, 40 Perusahaan Prancis Kelabakan, Saham Anjlok!

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Beberapa hal yang memerlukan SKCK antara lain: melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, mengurus visa, melamar jadi pejabat publik (kepala desa, anggota DPR, hingga presiden), Adopsi, dan masih banyak lagi.

Dokumen SKCK juga merupakan salah satu syarat dalam pemberkasan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. 

Baca Juga: Cara Membuat SKCK untuk Kelengkapan Pemberkasan CPNS 2019 dan Melamar Kerja

 Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Syarat Mengurus SKCK secara Online

Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman, skck.polri.go.id.

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti :

  • Foto ukuran 4x6,
  • KTP,
  • Paspor,
  • Kartu keluarga,
  • Akta lahir/ijazah,
  • Sidik jari dalam bentuk soft file.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id dan Daftar Pelatihan Hari Ini Juga, Jangan Sampai Kartu Prakerja Hangus!

Berikut mekanisme pengajuan SKCK secara online.

  1. Pilih menu form pendaftaran, isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar. Terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.

  2. Isi lengkap formulir pendafataran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan.

  3. Cetak kode registrasi.

    Baca Juga: Pray for Turkey! Gempa Bumi Berkekuatan 7,0 Guncang Turki, Getaran Terasa Hingga ke Bulgaria

  4. Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website.

  5. Isi formulit daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian.

  6. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit.

  7. Pemohon WNI akan dikenai biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x