CEK FAKTA! Benarkah BLT BPUM Jadi Pinjaman dan Harus Dikembalikan Jika Penerima Tidak Punya Usaha?

- 30 Oktober 2020, 07:18 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta
BLT UMKM Rp2,4 Juta /Toni Kamajaya - Media Pakuan/

Selain BRI, bank lain yang menjadi penyalur BPUM adalah Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri Syariah. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pelaku UMKM dan tidak perlu dikembalikan.

Pelaku UMKM hanya dapat menerima BPUM jika diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

UMKM tentunya harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.***(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah