CEK FAKTA! Benarkah BLT BPUM Jadi Pinjaman dan Harus Dikembalikan Jika Penerima Tidak Punya Usaha?

- 30 Oktober 2020, 07:18 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta
BLT UMKM Rp2,4 Juta /Toni Kamajaya - Media Pakuan/

Himbauan dari bank BRI

Buat yang dapat bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta tapi diketahui tidak memiliki usaha atau tidak memiliki dagangan maka hati-hati.
Suatu saat nanti akan ada tim survei yang akan turun kelapangan dan jika ada penerima bantuan tersebut diketahui tidak memiliki dagangan tapi mendapatkan bantuan BPUM ini maka bantuan tersebut akan masuk kedalam pinjaman yang harus dikembalikan.
Kecuali jika benar memiliki usaha atau dagangan maka BPUM ini mutlak bantuan bukan pinjaman.

ttd
Bank BRI

Sontak, kabar ini terus diperbincangkan sejumlah nitizen.

Baca Juga: TERBARU! Link Pendaftaran Online BLT BPUM di 41 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Cek Kotamu di Sini

Menanggapi pengumuman yang beredar tersebut sebagaimana diberitakan oleh Portalsulut.com sebelumnya dalam artikel "Penerima BPUM Tak Miliki Usaha Maka Uang Tersebut Jadi Pinjaman. Benarkah?", Pimpinan Cabang BRI Kotamobagu Sulawesi Utara, Erwin Sapari, mengaku jika BRI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

"BRI tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, Itu Hiax," jelas Erwin, Kamis 29 Oktober 2020.

Seperti diketahui, BRI sebetulnya hanya salah satu penyalur BPUM dari pemerintah. Dan bantuan BPUM hanya akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dengan sifat bantuan adalah sebagai hibah, bukan pinjaman.

Berikut cara daftar BPUM dikutip dari situs Kementerian Koperasi UKM:

1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah