CEK FAKTA! Benarkah BLT BPUM Jadi Pinjaman dan Harus Dikembalikan Jika Penerima Tidak Punya Usaha?

- 30 Oktober 2020, 07:18 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta
BLT UMKM Rp2,4 Juta /Toni Kamajaya - Media Pakuan/

SEPUTAR LAMPUNG - Hoaks atau berita bohong terkait dengan BLT BPUM Rp2,4 juta dari pemerintah untuk pelaku usaha yang terdampak Covid-19 kembali beredar.

Masyarakat yang telah menerima dana bantuan tersebut dibuat resah karena adanya pesan berantai yang menyebutkan dana yang sudah diterima akan berubah menjadi pinjaman dan harus dikembalikan jika ternyata si penerima tidak memiliki usaha.

Sebagaimana diketahui, program bantuan BLT BPUM adalah satu program bantuan yang sangat diminati masyarakat selain sejumlah program lain seperti Kartu Prakerja misalnya.

Selain dianggap sangat membantu pelaku UMKM yang terdampak, program ini juga relatif mudah dan dana bisa langsung cair sekaligus sehingga bisa digunakan sebagai modal usaha.

Kabar baik lainnya, BLT BPUM merupakan salah satu program bantuan yang masih berlangsung pendaftarannya sehingga masyarakat yang berminat tidak perlu menunggu tahun depan.

Baca Juga: Cek Pengumuman CPNS 2019, Segera Login sscn.bkn.go.id, Bisa Langsung Pemberkasan Hari Ini Juga!

Baca Juga: Diumumkan Serentak Hari Ini! Berikut 65 Link Pengumuman CPNS 2019, Cek Namamu di Sini

Namun rupanya, ada sekelompok oknum yang ingin membuat sedikit kegaduhan di kalangan masyarakat penerima. Yakni dengan membuat dan menyebarkan berita bohong yang cukup meresahkan.

Baru-baru beredar edaran yang mengatasnamakan dari BRI terkait penerima BPUM dengan narasi sebagai berikut:

Himbauan dari bank BRI

Buat yang dapat bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta tapi diketahui tidak memiliki usaha atau tidak memiliki dagangan maka hati-hati.
Suatu saat nanti akan ada tim survei yang akan turun kelapangan dan jika ada penerima bantuan tersebut diketahui tidak memiliki dagangan tapi mendapatkan bantuan BPUM ini maka bantuan tersebut akan masuk kedalam pinjaman yang harus dikembalikan.
Kecuali jika benar memiliki usaha atau dagangan maka BPUM ini mutlak bantuan bukan pinjaman.

ttd
Bank BRI

Sontak, kabar ini terus diperbincangkan sejumlah nitizen.

Baca Juga: TERBARU! Link Pendaftaran Online BLT BPUM di 41 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Cek Kotamu di Sini

Menanggapi pengumuman yang beredar tersebut sebagaimana diberitakan oleh Portalsulut.com sebelumnya dalam artikel "Penerima BPUM Tak Miliki Usaha Maka Uang Tersebut Jadi Pinjaman. Benarkah?", Pimpinan Cabang BRI Kotamobagu Sulawesi Utara, Erwin Sapari, mengaku jika BRI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

"BRI tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, Itu Hiax," jelas Erwin, Kamis 29 Oktober 2020.

Seperti diketahui, BRI sebetulnya hanya salah satu penyalur BPUM dari pemerintah. Dan bantuan BPUM hanya akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dengan sifat bantuan adalah sebagai hibah, bukan pinjaman.

Berikut cara daftar BPUM dikutip dari situs Kementerian Koperasi UKM:

1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

2. Pendaftaran bisa lewat offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM setempat atau online sesuai mekanisme yang ada

3. Selanjutnya, Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

4. Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.

Baca Juga: Banyak yang Gagal Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Ternyata BLT Ini Hanya untuk Golongan Ini Saja!

Untuk mengikuti pendaftaran BPUM, berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan

2. Pelaku UMKM adalah WNI

3. Punya NIK

4. Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran

5. Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.

Selain BRI, bank lain yang menjadi penyalur BPUM adalah Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri Syariah. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pelaku UMKM dan tidak perlu dikembalikan.

Pelaku UMKM hanya dapat menerima BPUM jika diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

UMKM tentunya harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.***(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah