Sempat Dikira HOAKS, Pelaku Usaha ini Benar-benar Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Padahal Tidak Mendaftar

- 23 Oktober 2020, 19:40 WIB
Ilustrasi bantuan.
Ilustrasi bantuan. /Pixabay

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 akan Segera Cair, Ini Jadwal dari Kemnaker

Setelah verifikasi, maka proses pencarian dana bantuan BPUM sebesar Rp 2,4 juta tersebut bisa segera dilakukan oleh pelaku UMKM/penerma dan bank penyalur.

Mereka mendapatkan bantuan modal melalui program BPUM tersebut adalah WNI, punya NIK, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Penerima buka PNS,TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, tidak sedang menerima kredid atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Dan pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domosili usaha berbeda bisa melampirkn Surat Keterangan Usaha (KSU).

Lalu, siapa yang mengusulkan mereka untuk mendapatkan bantuan modal BPUM? Pengusul BPUM meliputi Dinas Koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, lembaga penyalur program kredit pemerintah (BUMN/BLU).***(Ayusandra Adhitya Septi Andani/KabarJoglosemar)

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kabar Joglo Semar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x