Sementara, bagi yang ingin menjadi salah satu penerima PIP, bisa melakukan cara berikut ini:
- Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau ke slembaga pendidikan terdekat, dengan membawa yarat berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Apabila siswa bersangkutan tidak memiliki KKS, maka orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
- Jika sudah memiliki KKS atau pun SKTM, siswa dapat msegera menghubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
- Nantinya, pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama siswa tersebut untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Baca Juga: 4 Dokumen Wajib Daftar KJP Plus Tahap I 2024, Kapan Pendaftaran SMA/SMK Dibuka?
Demikian ulasan tentang kategori siswa dan cara untuk jadi penerima PIP 2024 dari Kemdikbud RI.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel