PIP 2024 Cair bagi Siswa SD-SMA Kriteria Ini, Simak Cara agar Jadi Penerima di Sini

Tayang: 15 Mei 2024, 18:15 WIB
Penulis: Rika Widiastuti
Editor: Ririn Handayani
Inilah kategori siswa SD-SMA yang berhak menerima dana bantuan sekolah PIP 2024. Simak cara agar bisa menjadi penerima.
Inilah kategori siswa SD-SMA yang berhak menerima dana bantuan sekolah PIP 2024. Simak cara agar bisa menjadi penerima. /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2024 hanya cair bagi siswa SD-SMA dengan kategori berikut ini. Simak cara agar bisa menjadi penerima bantuan di sini.

Pencairan dana bantuan sekolah PIP 2024 sudah memasuki tahap 2, yang penyalurannya dimulai dari Mei hingga September 2024.

Perlu diketahui, untuk pihak Kemdikbud punya kategori siswa SD-SMA yang dinyatakan berhak menerima dana bantuan sekolah PIP 2024.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2024 STAN, IPDN, hingga STIS Dibuka Hari Ini, Simak Prosedur Daftar di SSCASN BKN

Selain berasal dari keluarga tidak mampu, siswa yang jadi penerima harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen), yang menggantikan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 20 tahun 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut ini adalah kategori siswa SD-SMA yang akan menerima PIP 2024:

  1. Peserta didik yang datanya diambil dari data usulan dinas pendidikan.
  2. Peserta didik yang datanya berasal dari usulan pemangku kepentingan.
  3. Peserta didik yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP 2024 serta telah melakukan aktivasi rekening.

Baca Juga: Jadwal Cair dan 5 Alasan PIP 2024 Tak Cair meski NISN dan NIK Terdaftar, Salah Satunya Soal Rekening

Sekadar informasi, pada tahun ini pemberian PIP 2024 adalah untuk 18,49 juta siswa mulai jenjang SD-SMA/SMK.

Untuk memastikan peserta didik jadi penerima dana PIP 2024, dapat dilakukan dengan cek nama menggunakan NISN dan NIK di laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Sementara, bagi yang ingin menjadi salah satu penerima PIP, bisa melakukan cara berikut ini:

  1. Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau ke slembaga pendidikan terdekat, dengan membawa yarat berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  2. Apabila siswa bersangkutan tidak memiliki KKS, maka orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
  3. Jika sudah memiliki KKS atau pun SKTM, siswa dapat msegera menghubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
  4. Nantinya, pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama siswa tersebut untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: 4 Dokumen Wajib Daftar KJP Plus Tahap I 2024, Kapan Pendaftaran SMA/SMK Dibuka?

Demikian ulasan tentang kategori siswa dan cara untuk jadi penerima PIP 2024 dari Kemdikbud RI.***

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub