Kecewa pada DPR, Netizen Trendingkan Tagar 'Pindah Negara', Cara Pindah Kewarganegaraan Ikut Viral

- 6 Oktober 2020, 19:28 WIB
Gedung DPR /MPR RI di Jakarta
Gedung DPR /MPR RI di Jakarta /Foto: dki.kabardaerah

SEPUTAR LAMPUNG - Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mendapat respon cepat dari netizen Indonesia.

Sejumlah tagar trending di jagad maya khususnya Twitter. Salah satunya tagar 'pindah negara'.

Muncul tagar ini merupakan salah satu pelampiasan kekecewaan masyarakat yang merasa kecewa dengan kinerja DPR.

DPR dinilai lebih menguntungkan dan membela pihak pengusaha dan investor dibanding warga negara khususnya pekerja.

Yang lebih menyedihkan, ketika banyak hak pekerja dalam negeri dikebiri, tenaga kerja asing atau TKI juga semakin dipermudah untuk bekerja di tanah air.

Ternyata, tak hanya 'pindah negara' yang trending, sejumlah informasi mengenai cara pindah kewarganegaraan turut viral.

Baca Juga: Gantikan Kartu Prakerja, Ini Penjelasan Apa Itu Jaring Pengaman Sosial yang Diluncurkan Kemnaker

Ini merupakan salah satu bentuk satire warganet atas ketidakpuasan pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai lebih mementingkan investor dibandingkan pekerja.

Dikutip dari laman indonesia.go.id, berikut sejumlah prosedur yang harus ditempuh jika ingin pindah kewarganegaraan:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah