Rp13 Triliun BLT Dana Desa Siap Cair, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

- 5 Oktober 2020, 12:30 WIB
BLT Dana Desa.*
BLT Dana Desa.* /Instagram.com/@kemedespdtt/

SEPUTAR LAMPUNG - Untuk memaksimalkan bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, pemberian bantuan dilakukan melalui sejumlah kementerian terkait agar lebih tepat sasaran.

Di antara sekian program bantuan yang digulirkan, pemerintah juga membidik desa sebagai salah satu target sasaran.

Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), pemerintah akan menyalurkan bantuan BLT dana desa untuk keluarga yang terkena pandemi covid-19.

Terutama keluarga yang tidak bisa mengakses bantuan lain dari pemerintah. Cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan ini cukup mudah.

Baca Juga: Tak Hanya Pulau Jawa, Hasil Riset Sebut 14 Wilayah ini juga Berpotensi Terdampak Tsunami 12-20 Meter

Diberitakan oleh Beritadiy.com sebelumnya dalam artikel berjudul "Bantuan BLT Dana Desa Rp 13 Triliun Dari Pemerintah Siap Cair, Ini Syarat dan Cara Dapatnya", menurut Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, ada sisa anggaran sebesar Rp 30,7 triliun Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang mampu menyerap 7,05 juta karyawan.

"Kalau Rp30,793 triliun ini nanti digunakan untuk Program Padat Karya Tunai Desa hingga Desember 2020 dengan asumsi setiap PKTD 8 hari per bulan maka akan ketemu 7.056.751 pekerja yang akan terserap dengan PKTD," kata Halim dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 September 2020.

Halim juga menambahkan, selain sisa anggaran Rp30,7 triliun anggaran untuk PKTD, juga terdapat sisa anggaran Dana Desa sebesar Rp13,06 triliun untuk melanjutkan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga Desember 2020.

 

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah