Hari Buruh 1 Mei 2023 Libur Nasional, Apakah Pekerja yang Tetap Bekerja Dapat Upah Lembur? Ini Cara Hitungnya

- 25 April 2024, 18:05 WIB
1 Mei 2024 adalah Hari Buruh dan termasuk Libur Nasional, apakah pekerja yang tetap bekerja akan mendapatkan upah lembur? Simak cara hitungnya di sini.
1 Mei 2024 adalah Hari Buruh dan termasuk Libur Nasional, apakah pekerja yang tetap bekerja akan mendapatkan upah lembur? Simak cara hitungnya di sini. /Pixabay/Arttur Silvaa

Misalnya Anda diminta lembur pada Hari Libur Nasional selama 7 jam, dimana waktu kerja Anda adalah 6 hari kerja dan 40 jam seminggu dengan gaji per bulan Rp4 juta, maka pembayarannya adalah sebagai berikut:

Pertama, hitung upah per jam dengan cara Rp4 juta:173 = Rp23.121,387

Kemudian, kalikanlah upah per jam tersebut dengan lama kerja lembur Anda. Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja (40 jam per minggu) adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Karena Anda diminta lembur selama 7 jam, maka yang akan didapatkan oleeh pekerja adalah:

Baca Juga: Selain Arinal Djunaidi, Ini Nama-nama Tokoh yang Diprediksi Bakal Maju Pilgub Lampung 2024! Ada Mbak Nunik?

7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.

Demikian cara menghitung upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja di Hari Libur Nasional seperti Hari Buruh 1 Mei 2024.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah