Misalnya Anda diminta lembur pada Hari Libur Nasional selama 7 jam, dimana waktu kerja Anda adalah 6 hari kerja dan 40 jam seminggu dengan gaji per bulan Rp4 juta, maka pembayarannya adalah sebagai berikut:
Pertama, hitung upah per jam dengan cara Rp4 juta:173 = Rp23.121,387
Kemudian, kalikanlah upah per jam tersebut dengan lama kerja lembur Anda. Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja (40 jam per minggu) adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Karena Anda diminta lembur selama 7 jam, maka yang akan didapatkan oleeh pekerja adalah:
7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.
Demikian cara menghitung upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja di Hari Libur Nasional seperti Hari Buruh 1 Mei 2024.***