SEPUTARLAMPUNG.COM – 1 Mei 2024 yang merupakan peringatan Hari Buruh adalah termasuk dalam Libur Nasional. Apakah pekerja yang tetap bekerja akan mendapatkan upah lembur? Simak cara hitungnya di sini.
Peringatan Hari Buruh di Indonesia dijadikan Hari Libur Nasional sejak era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni tepatnya pada 1 Mei 2014 lalu.
Sehingga, bagi Anda yang berprofesi sebagai buruh atau pekerja yang masih tetap masuk/bekerja saat peringatan Hari Buruh 1 Mei 2024, maka berhak mendapatkan upah lembur sesuai perhitungan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Sebagai informasi, Pemerintah telah membuat ketentuan jam kerja untuk pekerja atau buruh di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan aturan tersebut, jam kerja yang berlaku adalah 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau 8 jam kerja sehari dan 40 jam kerja dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Dilansir Seputarlampung.com dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut adalah cara hitung upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja di Hari Libur Nasional:
Upah Sejam adalah 1/173 x upah sebulan. Angka 173 adalah rata-rata jam kerja karyawan dalam sebulan.
Misalnya Anda diminta lembur pada Hari Libur Nasional selama 7 jam, dimana waktu kerja Anda adalah 6 hari kerja dan 40 jam seminggu dengan gaji per bulan Rp4 juta, maka pembayarannya adalah sebagai berikut:
Pertama, hitung upah per jam dengan cara Rp4 juta:173 = Rp23.121,387
Kemudian, kalikanlah upah per jam tersebut dengan lama kerja lembur Anda. Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja (40 jam per minggu) adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Karena Anda diminta lembur selama 7 jam, maka yang akan didapatkan oleeh pekerja adalah:
7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.
Demikian cara menghitung upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja di Hari Libur Nasional seperti Hari Buruh 1 Mei 2024.***