Perlu Tahu! Tidak Semua Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah, Ini Ketentuannya

- 2 Oktober 2020, 09:45 WIB
Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.
Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta. /Humas BNPB/

SEPUTAR LAMPUNG - Sebagai sebuah wabah, pemerintah menanggung biaya perawatan pasien Covid-19. Namun ini memiliki syarat dan ketentuan.

Masyarakat perlu tahu apa saja syarat dan ketentuan yang ditetapkan agar pasien virus corona bisa bebas biaya.

Ini sangat penting mengingat biaya perawat pasien yang terinfeksi virus corona sangat besar. Bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah.

Jumlah ini tentu sangat memberatkan terlebih jika dialami oleh masyarakat yang kurang mampu.

Dikutip dari Portal Surabaya, Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Covid-19 mengatakan, pemerintah menanggung biaya pasien perawatan virus corona.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Di Balik Rasa Pahitnya Pare Ternyata Berkhasiat Lawan Kanker dan Gula Darah

Namun ternyata hal tersebut dapat berlaku namun dengan catatan bahwa penanggungan akan diberikan kepada pasien yang dirawat di rumah sakit rujukan.

“Jadi pemerintah menanggung biaya perawatan pasien Covid-19. Ini tentunya hasil rujukan dari Puskesmas atau rumah sakit kepada RS-RS rujukan Covid-19,” ujar Wiku pada hari Kamis, 1 Oktober 2020 tadi.

Wiku juga mengatakan bahwa pemerintah menyediakan ambulans yang bisa dimanfaatkan untuk menuju ke rumah sakit ataupun puskesmas.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah