1. PT Taspen memberikan beasiswa anak PNS ini dengan kriteria pegawai negeri sipil yang mengalami kecelakan kerja atau PNS yang terhitung aktif dengan SK pengangkatan resmi serta masa kerja tertentu dengan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Beasiswa diberikan untuk maksimal dua anak saja tiap pegawai, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 20 PP Nomor 66 Tahun 2017
3. Semua golongan PNS tanpa terkecuali bisa berkesempatan mendaftarkan putra-putri maksimal dua orang anak untuk mendapatkan beasiswa PT Taspen ini dengan besaran yang berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan yang ditempuh.***