Anak PNS yang Meninggal Dunia karena Kecelakaan Kerja Bisa Dapat Beasiswa hingga Rp80 Juta, Ini Ketentuannya

- 25 Maret 2024, 14:07 WIB
Ilustrasi beasiswa untuk anak PNS yang meninggal dunia.
Ilustrasi beasiswa untuk anak PNS yang meninggal dunia. /beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil SNBP 2024 pada 26 Maret, Siapkan Diri Daftar UTBK SNBT jika Tak Lolos

1. PT Taspen memberikan beasiswa anak PNS ini dengan kriteria pegawai negeri sipil yang mengalami kecelakan kerja atau PNS yang terhitung aktif dengan SK pengangkatan resmi serta masa kerja tertentu dengan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Beasiswa diberikan untuk maksimal dua anak saja tiap pegawai, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 20 PP Nomor 66 Tahun 2017

3. Semua golongan PNS tanpa terkecuali bisa berkesempatan mendaftarkan putra-putri maksimal dua orang anak untuk mendapatkan beasiswa PT Taspen ini dengan besaran yang berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan yang ditempuh.***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x