Anak PNS yang Meninggal Dunia karena Kecelakaan Kerja Bisa Dapat Beasiswa hingga Rp80 Juta, Ini Ketentuannya

- 25 Maret 2024, 14:07 WIB
Ilustrasi beasiswa untuk anak PNS yang meninggal dunia.
Ilustrasi beasiswa untuk anak PNS yang meninggal dunia. /beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dalam rangka membantu keberlangsungan pendidikan bagi anak-anak PNS yang orang tuanya meninggal dunia karena kecelakaan kerja, pemerintah melalui PT Taspen menyediakan beasiswa.

Beasiswa untuk anak PNS yang meninggal dunia ini diberikan untuk jenjang SD hingga perguruan tinggi.

Di mana, anak-anak PNS atau ASN bisa mendapatkan bantuan beasiswa hingga Rp80 juta bagi yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Lengkap! Ini 20 Caleg DPR RI dari Lampung yang Lolos ke Senayan Berdasarkan Hasil Rekapitulasi Suara Nasional

Berikut sejumlah ketentuan agar anak PNS bisa mendapatkan bantuan beasiswa dari PT Taspen ketika orang tuanya yang merupakan PNS aktif meninggal dunia karena kevelakaan kerja:

  • Belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah
  • Berusia paling tinggi 25 tahun
  • Belum pernah menikah
  • Belum bekerja

Besaran beasiswa yang diberikan pada anak PNS yang meninggal dunia besarannya berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut ini rinciannya:

Baca Juga: Ini 7 Prodi Baru dan 3 Jurusan Sepi Peminat di Universitas Jenderal Soedirman untuk Referensi Daftar SNBT 2024

  • Bbelum masuk usia sekolah hingga sekolah dasar (SD) mendapat bantuan beasiswa Rp45 juta
  • Duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama (SMP) mendapat bantuan beasiswa Rp35 juta
  • Jenjang sekolah lanjutan tingkat atas (SMA) mendapat bantuan beasiswa Rp25 juta
  • Pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat mendapat bantuan beasiswa Rp15 juta

Dengan ketentuan di atas, bantuan beasiswa senilai Rp80 juta akan didapat oleh dua ahli waris PNS di mana satu anak sekolah di jenjang SD dan satu anak lagi yang tengah menempuh pendidikan SMP.

Berikut ini sejumlah ketentuan umum lainnya yang juga perlu diketahui dalam pemberian beasiswa PT Taspen untuk anak-anak PNS yang meninggal dunia :

Baca Juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil SNBP 2024 pada 26 Maret, Siapkan Diri Daftar UTBK SNBT jika Tak Lolos

1. PT Taspen memberikan beasiswa anak PNS ini dengan kriteria pegawai negeri sipil yang mengalami kecelakan kerja atau PNS yang terhitung aktif dengan SK pengangkatan resmi serta masa kerja tertentu dengan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Beasiswa diberikan untuk maksimal dua anak saja tiap pegawai, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 20 PP Nomor 66 Tahun 2017

3. Semua golongan PNS tanpa terkecuali bisa berkesempatan mendaftarkan putra-putri maksimal dua orang anak untuk mendapatkan beasiswa PT Taspen ini dengan besaran yang berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan yang ditempuh.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x